Ribuan WBP Lapas Tenggarong Dapat Remisi, Ini Harapan Ketua DPRD Kukar

Ribuan WBP Lapas Tenggarong Dapat Remisi, Ini Harapan Ketua DPRD Kukar
Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid. (Zulkar/Komparasi)

KUTAI KARTANEGARA — Dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada ribuan warga binaan lapas Kelas II A Tenggarong.

Total keseluruhan berjumlah 1.176 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan 49 anak didik Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Samarinda mendapatkan remisi Kemerdekaan. Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi digelar di Lapas Kelas IIA Tenggarong, Selasa (16/8/2022).

WBP yang menerima remisi berasal dari Lapas Tenggarong sebanyak 900 orang sedangkan Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong ada 276 orang.

Baca Juga  Bupati Kukar Apresiasi Masyarakat Masih Lestarikan Budaya Mecaq Undat

Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid yang hadir dalam kegiatan tersebut berharap warga binaan yang memperoleh bonus tersebut telah memenuhi persyaratan diantaranya berkelakuan baik selama menjalani proses pembinaan.

“Mudah-mudahan selama menjalani proses pembinaan di lapas, warga binaan ini bisa lebih baik lagi,” kata dia.

Rasid menambahkan, warga binaan yang telah menjalani masa hukum bisa kembali berbaur di tengah-tengah masyarakat dan memberikan pengaruh positif.

Baca Juga  Komisi X DPR RI Dorong Pemerataan Pendidikan dan Kesejahteraan Guru Non ASN di Kukar

“Kami berharap WBP yang telah menjalani proses ini ke depannya bisa memperbaiki dirinya,” sambungnya.

Terpisah, Kepala Lapas Tenggarong Agus Dwirijanto menuturkan, dari 900 orang yang dapat remisi, ada 9 orang menerima remisi umum (RU) II atau langsung bebas. Namun 6 orang masih menjalani pidana kurangan lantaran tidak membayar denda.

Yang lainnya, mendapat RU I dengan pengurangan masa hukuman bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan.

“Jadi yang langsung bebas RU II ada tiga orang saja. Karena yang enam orang tidak bayar denda,” tandasnya. (zu)