PASER – Aparat Satpolairud Polres Paser kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah pesisir. Seorang pria berinisial L (40) diringkus Tim Hiu Biru di Desa Muara Adang, Kecamatan Longikis, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan adanya dugaan transaksi sabu di kawasan tersebut. Tim bergerak cepat menuju lokasi dan langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dicurigai menjadi tempat aktivitas peredaran narkoba.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 7,79 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa timbangan digital, pipet kaca, sendok takar plastik, plastik klip kemasan, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp 25.000 yang diduga hasil transaksi.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Polairud AKP Andi Ferial menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Paser.
“Kami akan terus memburu dan menindak tegas pelaku peredaran narkotika. Tidak ada kompromi bagi pengedar yang merusak generasi muda,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mako Satpolairud Polres Paser untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga tengah mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu di kawasan pesisir.
Polisi memastikan pengawasan di wilayah perairan dan pesisir akan diperketat untuk mencegah jalur laut dimanfaatkan sebagai pintu masuk peredaran narkotika. (zu)












