KUKAR IDAMAN SEP 26

Serahkan LKPD ke BPK, Bupati Kukar Jelaskan Alasan Pinjaman Rp820 M ke Bankaltimtara

Serahkan LKPD ke BPK, Bupati Kukar Jelaskan Alasan Pinjaman Rp820 M ke Bankaltimtara
Bupati Aulia Rahman Basri saat diwawancarai usai penyerahan LKPD unaudited ke BPK RI Perwakilan Kaltim. (fajar/komparasinews)

KUTAI KARTANEGARA – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited tahun 2025 kepada BPK RI Perwakilan Kaltim, Selasa (31/3/2026). Penyerahan ini menjadi bagian agenda tahunan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Aulia turut menjelaskan mengenai pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar sebesar Rp820 miliar ke Bankaltimtara yang sebelumnya menjadi sorotan publik.

Aulia menegaskan bahwa pengambilan pinjaman tersebut tidak dilakukan secara mendadak. Pemkab Kukar telah melakukan konsultasi dengan sejumlah lembaga, di antaranya Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah, BPK, OJK, serta pihak terkait lainnya.

Baca Juga  Puskesmas 24 Jam Picu Kekurangan Nakes, Pemkab Kukar Ajukan Rekrutmen ke Pusat

“Pinjaman ini bukan keputusan tiba-tiba. Semua sudah melalui konsultasi dengan kementerian dan lembaga terkait,” jelasnya.

Bupati mengungkapkan, Kukar saat ini mengalami dana kurang salur dari pemerintah pusat sebesar sekitar Rp3 triliun berdasarkan regulasi terbaru Kementerian Keuangan. Di sisi lain, daerah masih memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi.

“Kami punya tanggung jawab untuk membayar pihak ketiga, pembayaran THR ASN, dan kebutuhan lainnya jelang Idulfitri,” ujarnya.

Aulia menekankan, kewajiban kepada kontraktor sudah melalui proses audit dan review oleh Inspektorat, sehingga wajib dibayarkan. Jika tidak dilakukan, dampaknya akan berantai.

Baca Juga  Wawali Samarinda Ingatkan MTQ Tidak Boleh Dipandang Sekadar Agenda Rutin Tahunan

“Kalau tidak dibayar, perusahaan bisa kesulitan membayar karyawan, dan masyarakat yang bergantung pada perusahaan juga terdampak. Apalagi menjelang Lebaran,” kata Aulia.

Dia menegaskan pemerintah tidak boleh menunda atau mengabaikan kewajiban kepada pihak ketiga.

“Ketika pekerjaan selesai, pemerintah wajib membayar. Ini menyangkut keberlangsungan ekonomi masyarakat,” tambah Aulia.

Dia menyebutkan bahwa pinjaman Rp820 miliar tersebut merupakan pinjaman jangka pendek yang harus dilunasi dalam tempo satu tahun. Karena itu, secara regulasi tidak memerlukan persetujuan paripurna DPRD.

Baca Juga  Selama Erau, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Tak Boleh Menginjak Tanah

“Cukup pemberitahuan dan administrasi. Semua itu sudah kami lakukan sesuai aturan,” tegas Aulia. (fjr)