Slamet Suradio Wafat, Masinis Tragedi Bintaro yang Kisahnya Mengundang Banyak Simpati

Slamet Suradio Wafat, Masinis Tragedi Bintaro yang Kisahnya Mengundang Banyak Simpati
Slamet Suradio semasa hidup. (istimewa)

JAKARTA – Nama Slamet Suradio belakangan muncul di linimasa internet. Sosok masinis dalam kecelakaan maut kereta api (KA) Bintaro pada tahun 1987 itu dikabarkan telah meninggal dunia pada Rabu (3/6/2026) dalam usia 87 tahun. Lantas siapa sebenarnya sosok Suradio yang banyak mengundang simpati ini?

Dikutip dari Wikipedia, Suradio yang lahir pada 18 Agustus 1939 adalah masinis KA Indonesia yang dituduh bersalah atas kasus tabrakan kereta api Bintaro 1987. Kecelakaan yang jamak dikenal sebagai Tragedi Bintaro itu adalah kecelakaan kereta api paling parah di Tanah Air, yang mengakibatkan 139 korban tewas dan sekitar 254 orang luka parah.

Peristiwa nahas ini sontak menjadi perhatian publik dunia pada waktu itu karena kecelakaan kereta api tersebut merupakan kecelakaan paling mengerikan dalam sejarah perkeretaapian Indonesia.

Berpendidikan terakhir SMP, Suradio mulai mengabdi di Perusahaan Negara Kereta Api (kini PT Kereta Api Indonesia) pada tahun 1964. Dia mengawali kariernya menjadi masinis pada tahun 1971.

Suradio diterima bekerja sebagai pegawai perkeretaapian di PNKA Eksploitasi Barat, Inspeksi 1 Jakarta. Mulanya, Suradio bertugas melakukan perawatan terhadap kereta sebelum diberangkatkan. Pada tahun 1966, dia mengikuti ujian menjadi asisten masinis dan lulus; lima tahun berikutnya menjadi masinis berpangkat pengatur muda.

Baca Juga  Pemkab Paser dan Universitas Mulia Bahas Kerja Sama Penguatan SDM

Pada tanggal 19 Oktober 1987, pada pukul 07.05 pagi itu, terjadi tabrakan adu banteng antara KA 225 dan 220 di Pondok Betung, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. KA 225 ditarik lokomotif BB306 16 dengan Suradio sebagai masinis, Soleh sebagai asisten masinis, dan Adung Syafei sebagai kondektur. Sementara itu, KA 220 ditarik lokomotif BB303 16 dan dimasinisi oleh Amung Sunarya, dengan asistennya, Mujiono.

Dalam salah satu wawancara, Suradio membantah tudingan di pengadilan dan laporan akhir PJKA yang mengatakan dia memberangkatkan sendiri kereta apinya tanpa izin. Suradio mengatakan dengan tegas bahwa dirinya sama sekali hanya mengikuti instruksi dari PPKA Sudimara menggunakan PTP tersebut. 

Bahkan Suradio berkali-kali menegaskan bahwa tudingan tersebut adalah sebuah “kebohongan besar”. Dia juga menegaskan bahwa tak ada hal apa pun yang dikhawatirkan karena dia merasa tak melihat semboyan apa pun yang diterimanya.

Menurut pengakuannya, Suradio sama sekali tidak bersalah karena mengaku mendapatkan Semboyan 40 dari pengatur perjalanan kereta api (PPKA) yang menandakan bahwa jalan rel yang akan dilalui KA 225 tersebut dalam keadaan aman. Selain itu dia juga telah mendapatkan Surat pemindahan tempat persilangan (PTP) yang berarti bahwa kereta KA 225 harus berjalan melintasi rel lebih dahulu dan kereta KA 220 diperbolehkan melintasi rel saat kereta KA 225 telah sampai tujuan.

Baca Juga  Mendagri Lantik Akmal Malik sebagai Penjabat Gubernur Kaltim

Saat terjadi tabrakan, Suradio juga meluruskan apa yang diberitakan di media, termasuk dalam koran Pembaruan yang pertama kali membahas mengenai Tragedi Bintaro 1987 yang menulis “masinis lompat” pada koran tersebut.

“Kaki saya ngesot-ngesot tidak bisa jalan, akhirnya saya merambat melalui jendela,” kenangnya. 

Saat terjadi tabrakan, Suradio tergencet oleh badan lokomotif dalam keadaan bersimbah darah dan dijemput oleh seorang wanita dengan mobilnya ke rumah sakit. Dalam keadaan PTP masih memiliki bekas bercak darah, Suradio berhasil membuktikan kepada hakim bahwa dirinya tergencet dan tidak melompat, dan menuding bahwa orang yang menuliskan berita tersebut adalah “orang fitnah.”

Pada tahun 1988, Suradio divonis hukuman 5 tahun penjara dan harus kehilangan pekerjaannya sebagai masinis. Dia ditahan di Lapas Cipinang dan bebas setelah hukumannya diremisi menjadi 3,5 tahun.

Setelah bebas dari penjara, Suradio sempat hanya apel di kantornya karena sudah dibebastugaskan. Pada tahun 1996, ia dipecat secara tidak hormat oleh Departemen Perhubungan Indonesia dengan terbitnya Surat Keputusan No. 4/KP.602/Pnb-96. Ia pun tidak mendapatkan uang pensiun.

Baca Juga  Empat Bulan Belum Cair, Insentif Ribuan Guru Honorer Kukar Masih Tunggu Kejaksaan

Setelah dipecat dari Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka) Suradio Suradio akhirnya memilih kembali ke kampung halamannya, di Kabupaten Purworejo. Ia menjadi pedagang rokok di Kutoarjo.

Suradio meninggal dunia di usianya ke-86 tahun pada tanggal 3 Juni 2026. Sebelum meninggal, dia sempat dibawa ke Kota Bekasi, Jawa Barat sejak 17 Mei 2026 oleh salah seorang anak bungsunya karena faktor usia. 

Kisah Suradio mengundang banyak simpati dari netizen Indonesia. Banyak yang menyayangkan ketidakadilan yang dialami dan juga masa tua Suradio yang menderita. (xl)