Sudah Makan Korban Jiwa, Pemerintah Akhirnya Kembali Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 kg

Harga Melambung hingga Rp50 Ribu, Pertamina Bakal Panggil Agen LPG Nakal
Ilustrasi. (Dok. Pertamina Patra Niaga Kalimantan)

JAKARTA – Pelarangan pengecer menjual gas elpiji tabung 3 kilogram bersubsidi menuai kontroversi. Malahan kebijakan ini telah memakan korban jiwa seorang pedagang nasi uduk di Pamulang yang meninggal dunia diduga kelelahan selepas antre elpiji di pangkalan.

Alhasil, Pemerintah kini memperbolehkan kembali warung dan pengecer untuk berjualan gas elpiji 3 kg supaya masyarakat mudah mendapatkannya.

“Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan, agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat,” sebut Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi dalam pernyataannya, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga  Nasib Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong Ditentukan Penampilan di Piala Asia

Dijelaskan, sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, pemerintah mewajibkan para pengecer untuk mendaftarkan diri melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP). Sehingga terdaftar sebagai subpangkalan resmi.

“Bersamaan dengan itu, para pengecer diminta mendaftarkan di aplikasi MAP agar terdaftar sebagai subpangkalan resmi,” tambahnya.

Langkah ini diharapkan Hasan dapat menjaga kestabilan harga di tingkat konsumen serta memastikan distribusi elpiji 3 kg tepat sasaran. Pertamina pun akan mendorong para pengecer untuk segera mendaftar sebagai subpangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir.

Baca Juga  Diikuti Sembilan Negara, Wabup Kukar Jamin TIFAF 2023 Lebih Meriah

“Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai subpangkalan, maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga. Begitu pula distribusi elpiji 3 kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya,” terang Hasan.

Diketahui, Pemerintah mulai menerapkan kebijakan penjualan elpiji 3 kg hanya melalui pangkalan, efektif sejak 1 Februari 2025. Kebijakan ini diberlakukan karena harga di tingkat pengecer bervariasi, mulai dari Rp22 ribu hingga Rp25 ribu per tabung, karena pengawasan di pengecer tidak berada di bawah kewenangan BUMN di bidang minyak dan gas bumi. (xl)