Tak Ada Kelonggaran, Pemkab Kukar Tegaskan ASN Wajib Masuk hingga H-2 Cuti Lebaran

Tak Ada Kelonggaran, Pemkab Kukar Tegaskan ASN Wajib Masuk hingga H-2 Cuti Lebaran
Sekda Kukar Sunggono saat diwawancarai. (fajar/komparasinews)

TENGGARONG – Menjelang libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan aktivitas perkantoran tetap berjalan normal. Tidak ada kebijakan kelonggaran, termasuk tidak adanya skema Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris Daerah Kukar Sunggono, menegaskan bahwa seluruh ASN wajib masuk kerja hingga Selasa, sebelum cuti bersama secara resmi dimulai pada Rabu. “Tidak ada WFH seperti itu. Tidak ada,” tegas Sunggono, Senin (16/3/2026).

Baca Juga  Bapemperda DPRD Kukar Fokus Garap Lima Raperda

Dia menegaskan, Pemkab Kukar sepenuhnya mengikuti jadwal cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah pusat tanpa penyesuaian tambahan di daerah. Dengan begitu, semua OPD tetap beroperasi normal hingga H-2 libur Lebaran.

“Pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa. Senin dan Selasa ASN tetap masuk kerja,” katanya.

Sunggono memastikan setiap perangkat daerah wajib menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat hingga hari terakhir sebelum libur resmi. Dengan kebijakan itu, Pemkab Kukar ingin memastikan seluruh layanan publik tetap terjamin dan tidak terganggu menjelang masa liburan panjang. (fjr)