KUTAI KARTANEGARA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini tengah menggarap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Tiga di antaranya terkait RTRW yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten, Ruang Terbuka Hijau dan Perlindungan Petani dan Nelayan.
Beserta Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dan Rencana usulan pengajuan Raperda di luar Program Pembentukan Daerah (Propemperda) Tahun 2023.
Ketua Bapemperda Kukar Ahmad Yani mengatakan ada beberapa Perda RTRW masih terkendala di Provinsi. Sehingga masih perlu kesepakatan pihak pemerintah.
“Ada usulan pengajuan Raperda di luar Propemperda yang berkaitan dengan pengelolaan sarang burung walet dan kebencanaan. Ini telah dilakukan fasilitasi tinggal menunggu pengesahan. Tetapi karena tidak masuk Propemperda sehingga kami akan masukkan di luar,” kata Yani, sapaan akrabnya.
Dia menyebut Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah terkait pemisahan bidang Kebudayaan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Raperda pemisahan ini termasuk sebagai urgensi sesuai kesepakatan Panitia Khusus (Pansus). Sehingga ke depannya akan melalui mekanisme tata tertib. Terhadap pemisahan bidang kebudayaan untuk mengoptimalkan penganggaran.
“Kami yakin 24 Raperda, termasuk Perda wajib yang saat ini sudah berjalan 75% dapat disahkan. Dan ke depan kami minta pemerintah daerah ketika pembahasan, revisi, mengambil keputusan di Bapemperda harus dihadiri eksekutif,” pungkasnya. (zu)












