JAKARTA – Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/7/2026) malam. Setelah sebelumnya oleh Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN (Persero) yang sempat memicu pemadaman listrik.
Sebelum masuk ke dalam mobil tahanan, Febrie yang tidak dipakaikan rompi merah muda dan borgol sempat memberikan keterangan kepada wartawan.
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tuturnya di Gedung Utama Kejagung.
Menurut Febrie, setelah dirinya berdiskusi dengan jaksa pemeriksa, muncul keterangan bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Berdasarkan fakta tersebut dia berpendapat bahwa seharusnya penahanan belum dilakukan.
Febrie menilai penahanan terhadapnya tidak sesuai prosedur yang berlaku dan merupakan bentuk kriminalisasi. “Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan ekspose baru kita yakin,” dalihnya.
Febri Diansyah selaku Penasihat Hukum Febrie Adriansyah menyatakan keberatan dengan penahanan ini. Menurutnya penahanan Febrie tidak sesuai prosedur.
Dijabarkan, awalnya Febrie diperiksa sebagai saksi berdasarkan surat pemanggilan terhadapnya sebagai saksi untuk Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan TPPU. Selepas pemeriksaan sebagai saksi berjalan sampai pukul 19.00 WIB, penyidik kemudian mengganti status Febrie menjadi tersangka.
Berubahnya status Febrie diikuti dengan penyerahan dua dokumen terkait penetapannya sebagai tersangka dan dokumen penahanan terhadapnya. Setelah itu, proses pemeriksaan Febrie sebagai tersangka baru dilakukan.
“Selama proses pemeriksaan dari pukul dua sampai dengan tadi, Pak FA menjelaskan semua yang dia ketahui,” terang Febri yang baru saja ditunjuk sebagai penasihat hukum Febrie.
Dia menyebut ada empat dokumen yang dialihkan oleh Polri kepada Kejagung. Meliputi satu Surat Penetapan Tersangka dan tiga Sprindik umum. Dari pihak Kejagung mengeluarkan sebanyak satu Surat Penetapan Tersangka dan tiga Sprindik.
Sementara itu Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sekaligus Koordinator Tim 9 Rudi Margono membenarkan status Febrie sebagai tersangka atas dugaan kasus TPPU yang dilakukan penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur (Jaktim).
Penahanan di Rutan KPK ini, kata Rudi, dilakukan demi keamanan. Mengingat sebagai mantan Jampidsus, Febrie pernah menangani kasus-kasus besar sebelumnya. Penahanan ini juga merupakan bentuk sinergi Kejaksaan Agung dengan KPK.
Sekalipun sudah ditahan, Rudi menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah masih berlaku pada kasus Febrie. “Oleh karenanya, kita saling menghormati proses ini semoga ke depannya Tim 9 tetap melaksanakan tugas sebaik-baiknya,” tandasnya. (xl)












