KUTAI KARTANEGARA – Persoalan harga sawit dikalangan petani swadaya (mandiri) masih menjadi persoalan yang terus diteriakkan oleh masyarakat. Untuk itu, Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) Kabupaten Kutim telah melakukan beberapa upaya.
Mulai dari melaksanakan hearing dengan DPRD Kutim hingga Audiensi dengan Bupati.
Selasa (2/8/2022), FPKS Kabupaten Kutim yang dikoordinasikan Ketua FPKS Asbudi bersama jajarannya melaksanakan audiensi dengan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.
Ditemukan usai pertemuan itu, Asbudi mengatakan kedatangan mereka untuk menyampaikan apa yang menjadi aspirasi para petani swadaya (mandiri) kelapa sawit di Kutim.
“Kami mengharapkan harga TBS (Tandan Buah Segar) bisa sesuai dengan keputusan Disbun Provinsi Kaltim yang terakhir Rp1.700. Namun kondisi di lapangan masih Rp1.000 sehingga harga di petani Rp 800,” ungkapnya.
“Yang sangat ironis, ada beberapa perusahaan di kecamatan yang sama menerapkan harga yang lebih tinggi dari itu termasuk PT Bima Palma Rp1.400, PT KIN Rp 1.470 yang lainnya. Masih sekitar Rp1.000. Ini kan sangat ironis,” sambung Asbudi.
Dia menjelaskan, FPKS sebagai wadah aspirasi, tentunya harus memperjuangkan dan mempertanyakan kenapa harga berbeda. Padahal harga Disbun Rp 1.700, sebagaimana UU Permentan 2018 bahwa dimanapun PKS (Pabrik Kelapa Sawit) berada, harus taat dengan harga yang dikeluarkan Disbun (dua kali dalam satu bulan dikeluarkan Disbun Kaltim).
“Yang kedua, mengenai pola kemitraan. Kami FPKS sudah menjembatani lewat Dinas Perkebunan supaya petani-petani swadaya agar di mitrakan. Namun Pemerintah daerah belum menindaklanjuti dengan serius hal itu. Realita di lapangan sudah ada dua perusahaan yang siap membuka untuk bermitra PT KIN dan PT Dinamika,” ungkap Asbudi.
Lebih jauh ia berharap, Pemkab Kutim (Disbun) dapat melaksanakan mitra per zona. Misalnya di Kecamatan Rantau Pulung, akomodasi petani-petani sawit di sana untuk bermitra.
“Alhamdulillah Bapak Bupati kami sarankan untuk membuat surat edaran (SE) sesuai dengan asas normatif hukum sesuai manah Permentan nomor 1 tahun 2018, bahwa PKS wajib membeli dengan harga TBS sesuai dengan penetapan harga pemerintah (Disbun),” tuturnya.
Sehingga tidak menjadi keresahan bagi petani sawi swadaya di Kutim. FPKS, lanjut Asbudi, akan terus menggelorakan apa yang menjadi aspirasi petani sawit Kutim.
“Kami akan tunggu surat edaran dari Bupati dan kita sampaikan kepada PKS harus dijalankan. Kalau tidak dijalankan maka FPKS Kutim akan mengambil langkah-langkah lagi,” tegasnya.
Sementara itu Bupati Ardiansyah mengapresiasi upaya yang telah dilakukan FKPS Kutim. Hal ini dalam rangka memudahkan Pemkab Kutim tepatnya Disbun dalam mengawasi di lapangan.
“Karena sampai saat ini merekalah (petani) yang menjadi korban didalam fluktuasi harga sawit. Dan memang agak sulit untuk kami (Pemkab Kutim) untuk menetapkan berapa harga sebenarnya. Meskipun ada Surat Edaran Menteri Pertanian terkait harga TBS. Namun SE itu belum ada ulasan (penjelasan) yang jelas,” imbuhnya.
Sehingga solusi yang akan diambil adalah mengarahkan kepada PKS, agar mengacu kepada harga Disbun yang sudah ditetapkan dua kali dalam sebulan.
“Kalau kami menyebut angka, itu tidak mungkin. Karena kami tidak berhak melaksanakan itu. Mudah-mudahan ini bisa dipahami,” terang Ardiansyah.
“Makanya dari itu kami sarankan supaya kebun masyarakat ini secara berangsur-angsur kami sarankan untuk bermitra,” pungkasnya. (xl)












