KUTAI KARTANEGARA – Seorang anggota Polres Kutai Kartanegara (Kukar) Briptu Ahmad Nur Fahmi resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Setelah terbukti terlibat tindak pidana penipuan dan judi online.
Prosesi pemecatan digelar di halaman Mapolres Kukar, Senin (22/6/2026), dipimpin langsung Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar. Dalam upacara tersebut, dilakukan penyilangan foto personel sebagai simbol bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar mengatakan, pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan hukum dan rekomendasi sidang kode etik profesi Polri.
“Hari ini kita melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap seorang anggota Polri yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan perjudian daring atau judi online,” ujarnya.
Menurut Khairul, keputusan PTDH tidak diambil secara langsung, melainkan melalui serangkaian proses hukum yang panjang, mulai dari penyidikan, persidangan pidana, hingga sidang kode etik.
Dia menjelaskan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi dasar bagi institusi Polri untuk menjatuhkan sanksi terberat kepada yang bersangkutan.
“Fakta hukum menunjukkan seluruh unsur pidana terpenuhi. Setelah itu sidang kode etik juga merekomendasikan PTDH karena pelanggaran yang dilakukan tergolong berat dan mencoreng nama baik institusi,” katanya.
Khairul menilai keterlibatan anggota Polri dalam kasus penipuan dan judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Menurutnya, anggota Polri seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas kejahatan, termasuk praktik perjudian online yang saat ini menjadi perhatian serius pemerintah.
“Ketika anggota justru terlibat, maka kepercayaan masyarakat yang selama ini dibangun bisa runtuh. Ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar menjaga integritas dan kehormatan profesi,” tegasnya.
Khairul memastikan Polres Kukar tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik.
Kasus tersebut, lanjut Khairul, menjadi peringatan bagi seluruh personel bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku, tanpa memandang status maupun jabatan di lingkungan Polri. (fjr)












