SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melakukan aktivitas berjualan diatas drainase dan ruas jalan protokol sekitar Juanda dan Tepian Mahakam, Selasa (11/1/2022) siang. Sebelumnya, petugas sudah melayangkan teguran kepada pedagang untuk memundurkan barang dagangannya, namun sayangnya teguran tadi tidak diindahkan oleh pedagang bahkan terpantau tetap berjualan ditempat semula.
Kepala Satpol PP Samarinda, Muhammad Darham membenarkan adanya penertiban dikawasan Juanda dan Tepian. Dimana kata dia, targetnya kali ini pedagang kelontongan yang berjualan diatas trotoar yang harusnya median tadi diperuntukan bagi pejalan kaki.
“Benar, anggota saya telah mengamankan pedagang bensin eceran, atau yang biasa disebut SPBU mini yang menggangu lajur pejalan kaki. Padahal trotoar ini untuk pejalan kaki bukan untuk berjualan atau dilintasi sejumlah kendaraan,” ungkapnya.
Ditambahkan oleh Kepala Bidang Trantibum (Ketentraman dan Ketertiban Umum) Satpol PP, Ismail mengatakan jika kegiatan tersebut bukan pertama kalinya dilaksanakan melainkan kerap dilakukan. Sebelumnya, jelas dia pihaknya sudah menertibkan terlebih dahulu pedagang di jalan Juanda, padahal jauh hari pedagang ini sudah dihimbau untuk memundurkan barang dagangnya.
“Aktivitas hari ini merupakan bagian dari tindak lanjut himbauan yang telah kami sampaikan kepada pemilik dagangan agar bisa tertib dan tidak mengangu fasilitas kota, namun kebanyakan pedagang ini tidak mengubris himbauan kami. terlihat saat dipantau oleh intel, mulai malam tadi hingga pagi masih ditempat yang sama. Dan juga telah merusak media jalan yang telah di berbaiki Pemerintah, jadi kami angkut mesin pengisian BBM sebagai jaminan dan diserahkan ke Bidang Perundang-undangan untuk ditindak lanjuti dasar hukum kepada penyidik,” urainya.
Terkait media jalan yang rusak akibat aktifitas pedagang, pihaknya sudah meminta pertanggungjawaban dari pedagang agar segera diperbaiki dalam waktu dekat. (man)