1.349 Napi dan Anak Binaan di Tenggarong Dapat Remisi HUT Ke-79 Kemerdekaan RI

1.349 Napi dan Anak Binaan di Tenggarong Dapat Remisi HUT Ke-79 Kemerdekaan RI
Pemberian remisi kepada napi dalam momen HUT ke-79 Kemerdekaan RI. (istimewa)

KUTAI KARTANEGARA – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 membawa berkah bagi sebanyak 1.349 narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan yang berada di wilayah Kukar. Karena pada momen ini mereka mendapat Remisi Umum (RU) dengan jumlah besaran remisi yang bervariasi.

Penyerahan remisi umum ini dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong bersama-sama dengan Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tenggarong.

Turut hadir dalam acara penyerahan remisi ini Bupati Kukar diwakili oleh Asisten I bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Akhmad Taufik Hidayat beserta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Fokopimda) Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kepala Lapas Tenggarong Agus Dwirijanto menyampaikan, pemberian remisi adalah hak bagi setiap WBP yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif.

Baca Juga  Sopan Sopian Perjuangkan Listrik 24 Jam di Desa Tanjung Batuq Harapan

“Untuk lapas tenggarong yang memperoleh remisi sebanyak 1.007 orang dari total penghuni saat ini sebanyak 1.425 orang,” bebernya.

Kegiatan di lapangan Lapas Tenggarong ini juga dimulai pukul 08.00 Wita yang diikuti seluruh pejabat struktural Lapas Tenggarong, LPP Tenggarong dan LPKA Tenggarong serta perwakilan petugas dari masing-masing ketiga Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Triana Agustin Kepala LPP Tenggarong menambahkan, seluruh proses usulan dilakukan secara digital melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Penggunaan sistem ini sudah berlangsung lama dan tiap tahunnya selalu dilakukan update yang bertujuan lebih optimal dan maksimal dalam penggunaannya,” Imbuhnya

Pada LPP Tenggarong yang per tanggal 17 Agustus 2024 jumlah penghuninya sebanyak 315 orang, WBP yang memperoleh remisi sebanyak 285 orang.

Baca Juga  Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Pj Gubernur Kaltim: Semangat Perangi Kemiskinan dan Kebodohan

Husni Thamrin selaku Kepala LPKA Tenggarong yang turut hadir pada acara penyerahan remisi tersebut menyampaikan, pemberian remisi tidak hanya sekadar pengurangan masa pidana namun juga bagian dari optimalisasi pelaksanaan program pembinaan di dalam Lapas.

“Sehingga diharapkan dengan pemberian remisi ini memberikan dampak terhadap proses pulihnya hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan WBP,” ungkapnya.

Saat ini jumlah anak binaan pemasyarakatan yang menjalani program pembinaan di LPKA Tenggarong sebanyak 73 orang dan yang memperoleh remisi sebanyak 57 orang.

Akhmad Taufik Hidayat sebelum membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM menyampaikan permohonan maaf Bupati Kukar kepada seluruh tamu undangan dan WBP karena tidak bisa menghadiri acara ini.

“Semoga di acara atau kesempatan yang lain bapak bupati bisa hadir dan bersilaturahmi dengan pejabat, petugas dan WBP yang di Tenggarong ini,” terangnya.

Baca Juga  Dua Bandar Diringkus di Kampung Narkoba, Kantongi Rp 60 Juta dalam Sehari

Dari total jumlah WBP yang mendapatkan remisi umum tahun ini, ada beberapa WBP yang mendapatkan remisi dan langsung bebas, dengan rincian di Lapas Tenggarong sebanyak 7 orang, LPP Tenggarong sebanyak 2 orang dan LPKA Tenggarong sebanyak 2 orang juga. (nta)