Dua Bandar Diringkus di Kampung Narkoba, Kantongi Rp 60 Juta dalam Sehari

Tersangka (berbaring) pengedaran narkoba diamankan Polairud polda Kaltim.

SAMARINDA – Polairud Polda Kaltim menangkap delapan orang tersangka narkoba. Dua di antaranya sebagai bandar narkoba. Mereka diamankan di Jalan Padaelo, kawasan Samarinda Seberang, Kamis (20/1/2022).

Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho membenarkan adanya penangkapan delapan orang tersangka dan beberapa barang bukti lainnya.

“Hari ini tim Polairud Kaltim, telah melakukan penangkapan langsung dikawasan Jalan Padaelo atau yang sudah dikenal dengan Kampung Narkoba, ” jelas Tatar.

Baca Juga  Dewan Dukung Ganti Rugi, tetapi Tolak Tutup Jalan

Polairud Polda Kaltim berhasil mengamankan empat orang pembeli, dua orang bandar narkoba, dan dua orang sebagai penjaga loket. Serta bukti lainnya seperti 51 paket yang diduga narkoba jenis sabu-sabu, uang tunai sebanyak 15 juta, dan perlengkapan untuk pemakaian narkoba tersebut, juga senjata tajam dua bilah keris, dan dua badik.

“Dari info yang kami dapat, bandar narkoba ini dalam sehari bisa mendapatkan Rp 60 juta dari hasil penjualan narkoba. Untuk selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan direktorat narkoba dan Polresta Samarinda untuk tindakan selanjutnya,” pungkasnya. (nta)