KUKAR IDAMAN SEP 26

10 Bangunan Mewah Ilegal di Lapas Cibinong Dibongkar

Ekskavator membongkar bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong. (Istimewa)

BOGOR – Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, memimpin langsung pembongkaran 10 unit bangunan berfasilitas mewah mirip apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9).

Satu unit alat berat dikerahkan ke lokasi untuk meratakan seluruh bangunan liar yang berdiri di dalam kompleks lapas tersebut.

“Total ada 10 unit bangunan. Kami targetkan seluruh proses pembongkaran selesai hari ini juga,” ujarnya.

Langkah ini diambil usai Komisi XIII DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Kemenimipas. Kesepakatan untuk meratakan bangunan dibuat setelah memperhitungkan berbagai temuan pelanggaran serius di lapangan.

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa sebelum dieksekusi, seluruh bangunan dan fasilitas di dalamnya telah didokumentasikan serta diinventarisasi untuk kepentingan investigasi.

Baca Juga  Festival Mahakam 2023 Digelar, Wadah Menggali Potensi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kaltim

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa sepuluh bangunan tersebut didirikan secara swadaya tanpa menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dampaknya, deretan bangunan itu statusnya ilegal dan tak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Parahnya lagi, pendirian bangunan tersebut jelas-jelas menerobos aturan tata ruang karena berdiri di atas kawasan bantaran sungai yang dilarang keras untuk pemukiman atau konstruksi fisik.

“Bangunan ini tidak bersumber dari APBN, melainkan swadaya murni dan tidak masuk dalam daftar BMN,” jelas Rudi.

Skandal ini mencuat setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan sidak ke Lapas Cibinong pada 23 September lalu. Dalam temuan tersebut, Ombudsman memberi tenggat waktu kurang dari satu bulan kepada pihak lapas untuk membongkar seluruh fasilitas khusus yang dinilai menabrak kesetaraan hak warga binaan.

Baca Juga  Pelatihan Kerja di PPU Tetap Dilaksanakan Meski Anggaran Dipangkas

Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, menguraikan bahwa tindakan korektif berupa pembongkaran wajib dilakukan Ditjenpas untuk mengembalikan fungsi penjara sebagaimana mestinya.

Selain unit “apartemen”, tim pemeriksa Kemenimipas juga menemukan fasilitas pendukung lain yang tidak masuk akal berada di dalam penjarahan, seperti area kebugaran (gym) hingga ruangan yang disinyalir hendak disulap menjadi golf simulator.

Saat ini, Kemenimipas tengah mendalami siapa saja pihak atau narapidana yang sempat menikmati fasilitas mewah tersebut, sekaligus mengusut jajaran petugas yang sengaja membiarkan keberadaannya.

Rudi menegaskan, indikasi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran disiplin ASN berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 sudah menguat. Kendati demikian, Kemenimipas masih memproses bukti-bukti dokumen dan keterangan saksi sebelum menetapkan sanksi resmi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab. (zu)