JAKARTA – Komjen Polisi Suyudi Ario Seto mendapat persetujuan DPR RI untuk menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (1/10), setelah Komisi III DPR menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi yang berlangsung sekitar 30 menit.
Dalam uji kelayakan tersebut, Suyudi menjadi calon tunggal Kapolri yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah mendapat persetujuan seluruh fraksi di DPR.
“Kita langsung saja, apakah secara aklamasi dapat disetujui?” tanya Habiburokhman yang kemudian dijawab setuju oleh anggota DPR RI yang hadir.
Dengan persetujuan tersebut, Komisi III menyatakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri telah selesai. Hasilnya kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk mendapat persetujuan DPR.
Dalam rapat paripurna, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan atas pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.
“Selanjutnya kami meminta persetujuan pengangkatan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” tanya Puan.
Anggota DPR yang hadir menyatakan setuju. Puan kemudian mengetukkan palu sebagai tanda persetujuan DPR atas pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.
Sebelumnya, DPR menerima Surat Presiden (Surpres) terkait usulan pemberhentian Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sekaligus pengangkatan Kapolri yang baru.
Surat tersebut dikirim Presiden Prabowo Subianto kepada DPR pada Kamis (1/10).
Dalam Surpres Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 tersebut, Presiden mengusulkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto, sebagai calon Kapolri.
“Pagi ini Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Habiburokhman.
Setelah menerima Surpres tersebut, Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi pada Kamis (1/10).
Hasil uji kelayakan kemudian disetujui secara aklamasi sebelum dibawa ke rapat paripurna DPR RI. (zu)












