Soroti Penertiban Tahura Bukit Soeharto, Aliansi Ormas Minta Tidak Bedakan Warga

Soroti Penertiban Tahura Bukit Soeharto, Aliansi Ormas Minta Tidak Bedakan Warga
Koordinator Aliansi Tiga Ormas Hebby Nurlan Arafat saat diwawancarai di Kantor DPRD Kukar. (Komparasinews/Habib Fajar)

KUTAI KARTANEGARA — Aliansi Tiga Ormas Daerah menyoroti rencana penertiban kawasan Tahura Bukit Soeharto yang dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Koordinator aliansi Hebby Nurlan Arafat menegaskan, pihaknya bersikap netral, namun tetap menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah.

“Aliansi ini terdiri dari tiga organisasi daerah. Kami tidak berpihak ke mana-mana, kami netral. Tapi kami tetap mengawasi dan mendorong pemerintah,” ujarnya usai aksi di Kantor DPRD Kukar, Senin (4/5/2026).

Hebby menyoroti kebijakan yang dinilai membedakan perlakuan antara warga lama dan pendatang baru di kawasan tersebut. Menurut dia, warga lama disebut akan dipertahankan, sementara warga baru akan ditertibkan. Pendekatan tersebut dikatakan perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan ketimpangan.

Baca Juga  Bukan Sekadar Program, Bupati Kukar Dorong Pangan Aman Jadi Gerakan Bersama

“Kalau memang mau dipertahankan, pertahankan semua. Kalau tidak bisa, ya dilepas semuanya. Tetapi harus ada solusi yang adil,” katanya.

Sempat berkomunikasi dengan warga, Hebby juga mengungkapkan adanya dugaan praktik jual beli lahan di kawasan hutan lindung. Kondisi tersebut, lanjut dia, perlu menjadi perhatian pemerintah, terutama dalam menentukan kebijakan penertiban agar tidak merugikan masyarakat yang telah terlanjur bermukim.

Baca Juga  Pemkab Kukar Luncurkan Dua Aplikasi, Cari Kerja dan Aduan Warga Kini Lebih Mudah

“Yang perlu dicari adalah siapa (terduga) pelaku penjualan lahan tersebut, sehingga ada masyarakat yang akhirnya tinggal di sana,” ujar Hebby.

Aliansi juga berencana menyampaikan langsung aspirasi kepada OIKN melalui surat resmi untuk meminta ruang audiensi.

“Kami akan bersurat ke Otorita, meminta ruang dialog. Kami ingin menyampaikan agar tidak ada perbedaan perlakuan antara warga lama dan baru,” ucapnya.

Selain itu, Hebby menekankan pentingnya pemberian kompensasi atau tali asih yang layak bagi masyarakat jika penertiban tetap dilakukan.

“Tali asih harus layak, bukan sekadar formalitas. Harus cukup untuk mereka membeli tanah, membangun rumah, dan melanjutkan usaha,” tuturnya. (fjr)