KUTAI KARTANEGARA – Sidang Paripurna DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) pada Senin (11/5/2026) sempat berlangsung panas. Akibat polemik tidak masuknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam agenda pembahasan awal.
Ketegangan muncul setelah sejumlah fraksi melakukan interupsi dan turut mempertanyakan ketidakhadiran Bupati Kukar Aulia Rahman Basri dalam rapat paripurna yang diwakili oleh Asisten I Sekretariat Kabupaten Kukar Akhmad Taufik Hidayat. Selain itu, tidak hadirnya Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) juga menjadi sorotan dalam forum tersebut.
Sidang bahkan sempat diskors sebelum akhirnya kembali dilanjutkan. Setelah ada penjelasan terkait draft Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren yang disebut mengalami kendala teknis administrasi.
Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat menegaskan, bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya telah menyetujui raperda tersebut.
“Sudah setuju. Tadi memang ada kesalahan teknis berkaitan dengan informasi yang harus disiapkan Kabag Kesra. Setelah dikonfirmasi dan draftnya dikirim, semuanya sudah jelas,” ujar Taufik usai sidang.
Dia menjelaskan, ketidakhadiran Kabag Kesra disebabkan adanya urusan keluarga yang bersamaan dengan pelaksanaan sidang. Taufik juga membantah anggapan bahwa Bupati Kukar belum menyetujui raperda pesantren sebagaimana sempat disampaikan dalam forum sidang.
“Enggak. Dari komunikasi dengan Kabag Kesra, Pak Bupati sudah selesai dan sudah setuju karena tanggapannya juga sudah ada,” tegasnya.
Meski sempat diwarnai interupsi dan skorsing, sidang paripurna akhirnya tetap berjalan hingga selesai. Dalam rapat tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kukar menyetujui lima raperda serta membentuk panitia khusus (pansus) untuk pembahasan lanjutan. (fjr)












