Celni Pita Sari Soroti Parkir Liar, Harap Dishub Samarinda dan Kepolisian Bersinergi

Anggota Komisi III DPRD Samarinda Celni Pita Sari.

SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Samarinda Celni Pita Sari menyoroti parkir liar yang masih kerap terjadi. Padahal larangan untuk parkir sembarangan sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Namun perilaku pengemudi kendaraan parkir di bahu jalan kerap kali meresahkan serta membahayakan pengguna jalan lainnya.

Kebijakan gembos ban turut digaungkan dalam Perwali Samarinda Nomor 40 Tahun 2011 tentang Lintasan Lintasan Angkutan Barang dan Perda Samarinda Nomor 5 Tahun 2015. Dngan kata lain, sudah ada upaya yang dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda. Dengan tujuan membuat Samarinda makin terlihat rapi.

Baca Juga  Wali Kota Samarinda Sebut Makin Banyak Masyarakat Tak Peduli Pemilu

Celni mengatakan sikap tegas dari Dishub serta kepolisian sangat dibutuhkan dalam penegakan aturan ini. Terlebih apabila kasus yang terjadi memperlambat mobilitas petugas dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada publik.

“Kami sudah bicarakan sama Dishub. Pada dasarnya mereka sudah melakukan aksi misalnya pengempesan. Akan tetapi, malah mereka yang dilaporkan ke pihak kepolisian. Padahal perdanya kan sudah ada,” jelas Celni.

Baca Juga  Diskominfo Kaltim Segera Sosialisasikan SP4N-LAPOR! ke Desa-Desa

Politisi Nasdem ini melanjutkan, terdapat beberapa peristiwa yang sangat disayangkan terjadi. Seperti sulitnya petugas pemadam kebakaran untuk tiba di tujuan dikarenakan maraknya parkir liar.

Oleh sebab itu, legislator ini meminta pihak kepolisian dan dishub agar bersinergi untuk melakukan sosialiasi tentang Perda Pengelolaan dan Penataan Parkir ke masyarakat Samarinda.

“Kami Komisi III akan duduk bareng Dishub dan kepolisian untuk membahas persoalan itu. Memang harus bersinergi antara keduanya, sehingga pada saat menjalankan tugasnya itu enak,” tutupnya. (nta)