SAMARINDA – Rusa sambar yang selama ini dipelihara di kawasan penangkaran Api-Api, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), tidak hanya diposisikan sebagai satwa konservasi. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai melihat potensi satwa endemik tersebut sebagai aset ekonomi di masa depan, meski pemanfaatannya masih menunggu hasil penelitian dan payung hukum yang memadai.
Saat ini sekitar 200 ekor rusa sambar berada di bawah pengelolaan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim. Populasi tersebut menjadi bagian dari upaya pelestarian sekaligus penelitian untuk menjaga kemurnian genetik spesies khas Kalimantan itu.
Kepala DPKH Kaltim, Arief Murdiyatno, mengatakan rusa sambar termasuk satu dari tiga plasma nutfah unggulan daerah bersama kerbau kalang dan ayam nunukan. Ketiganya memiliki nilai genetik yang menjadi identitas Kalimantan Timur sehingga keberadaannya harus terus dijaga.
“Harapan kami ketiganya tetap lestari karena merupakan kebanggaan daerah,” ujar Arief.
Menurutnya, dibandingkan dua plasma nutfah lainnya, rusa sambar memiliki peluang lebih besar untuk dikembangkan. Salah satu alasannya karena kualitas genetiknya masih relatif terpelihara.
Untuk mendukung hal itu, DPKH bekerja sama dengan Universitas Mulawarman melakukan pemetaan genetik terhadap rusa-rusa yang berada di penangkaran Api-Api. Penelitian tersebut tidak hanya mengidentifikasi individu, tetapi juga menelusuri silsilah keturunan dari generasi pertama (F1) hingga generasi kedelapan (F8).
Arief menjelaskan, hasil penelitian itu nantinya menjadi dasar dalam menentukan apakah rusa sambar sudah layak dikembangkan melalui sistem budidaya. Namun hingga kini seluruh proses masih berada pada tahap riset.
“Kita sudah memetakan dari F1 sampai F8. Kalau nanti hasilnya memenuhi syarat, terutama di atas F4, baru bisa dikaji lebih lanjut untuk budidaya. Saat ini masih penelitian,” katanya.
Meski memiliki prospek ekonomi, pengembangan rusa sambar sebagai komoditas peternakan belum dapat dilakukan. Selain terkendala regulasi konservasi, pemerintah juga belum memiliki standar indukan berdasarkan kualitas genetik yang memenuhi syarat.
Sejumlah hasil penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menunjukkan kualitas genetik rusa yang dipelihara di penangkaran cenderung mengalami penurunan dibanding populasi liar. Kondisi tersebut dipengaruhi jumlah populasi yang terbatas, ruang gerak yang sempit, hingga risiko perkawinan sedarah (inbreeding).
Karena itu, pemerintah lebih memprioritaskan pencatatan silsilah serta pemurnian genetik sebelum membahas pemanfaatan ekonominya.
Selain persoalan regulasi, karakter alami rusa sambar juga menjadi tantangan tersendiri. Satwa ini masih mempertahankan sifat liar, terutama ketika memasuki musim kawin. Agresivitas pejantan membuat proses reproduksi belum dapat dikelola seperti ternak pada umumnya.
“Budidaya bukan hanya soal memelihara, tetapi juga mengatur reproduksi, pakan, dan manajemen populasi. Itu yang masih terus kami pelajari,” jelas Arief.
DPKH menegaskan bahwa konservasi tetap menjadi prioritas utama. Rusa sambar (Rusa unicolor) saat ini masih berstatus Rentan (Vulnerable) berdasarkan Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) akibat tekanan perburuan dan hilangnya habitat.
Padahal, Kalimantan selama ini dikenal sebagai salah satu habitat penting rusa sambar di Indonesia. Catatan konservasi menyebut ribuan rusa pernah diburu secara ilegal setiap tahun pada akhir 1990-an untuk diperjualbelikan sebagai daging.
Kondisi tersebut membuat pemerintah mengambil langkah hati-hati dalam setiap rencana pengembangannya.
Arief menegaskan, izin yang dimiliki DPKH saat ini hanya mencakup pemeliharaan dan pelestarian, bukan aktivitas komersial.
“Kalau nanti hasil kajian genetik sudah memenuhi syarat, baru akan dibahas regulasinya bersama BKSDA. Saat ini belum untuk kepentingan bisnis,” ujarnya.
Di sisi lain, kawasan penangkaran Api-Api terus dikembangkan sebagai pusat edukasi konservasi. Lokasi tersebut kini dimanfaatkan untuk kegiatan penelitian, magang mahasiswa, hingga pelatihan teknis peternakan.
Pemerintah juga mulai mengembangkan kawasan itu menjadi destinasi agrowisata dan eduwisata karena memiliki panorama pesisir yang dinilai potensial menarik pengunjung.
DPKH turut membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak yang ingin berkontribusi dalam pengembangan penangkaran rusa sambar. Namun seluruh aktivitas tetap harus memperoleh izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan mengedepankan prinsip pelestarian.
Arief berharap rusa sambar ke depan tidak hanya bertahan sebagai satwa yang dilindungi, tetapi juga menjadi pusat pembelajaran konservasi sekaligus kebanggaan masyarakat Kalimantan Timur tanpa mengabaikan aspek kelestariannya. (zu)












