Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta, Bawa 25 Kg Ekstasi dan Sabu ke Indonesia

Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. (Dok. Humas Polri)

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi seberat sekitar 25 kilogram yang diduga dibawa seorang pilot berkewarganegaraan Malaysia berinisial MSBO melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (28/7/2026). Kasus ini terungkap setelah petugas Bea Cukai Terminal 3 menemukan koper mencurigakan saat pemeriksaan bagasi penumpang internasional menggunakan mesin X-ray.

Saat koper diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan 14 bungkus besar berisi pil ekstasi serta satu paket narkotika jenis sabu.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan 14 bungkus besar narkotika jenis ekstasi dan satu bungkus paket narkotika jenis sabu,” kata Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Baca Juga  Bersama Kemendes PDTT, Lakpesdam PBNU Dorong Pembangunan Desa Inklusif dan Akuntabel di Tenggarong

Polisi mencatat barang bukti yang diamankan mencapai 70.114 butir ekstasi dengan berat bersih 25.194,83 gram atau sekitar 25 kilogram. Selain itu, turut disita satu paket sabu.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hanya bertugas membawa narkotika tersebut dari Malaysia ke Jakarta atas perintah seseorang yang diduga berada di Malaysia. Sebagai imbalan, ia dijanjikan bayaran sebesar 50.000 ringgit Malaysia.

Setibanya di Jakarta, tersangka mengaku akan menerima arahan lebih lanjut sebelum barang haram tersebut diambil oleh orang lain di hotel tempatnya menginap.

Baca Juga  Meningkat di Kalangan Pelajar, Penyalahgunaan Narkotika di Kaltim Makin Memprihatinkan 

Penyidik juga mengungkap bahwa aksi tersebut bukan yang pertama dilakukan MSBO. Berdasarkan pengakuannya, ia sebelumnya pernah membawa sabu ke Sabah, Malaysia, kemudian mengirim sekitar tujuh kilogram sabu ke Jakarta. Upaya ketiganya, yakni menyelundupkan ekstasi dan sabu ke Indonesia, akhirnya berhasil digagalkan aparat.

Selain barang bukti narkotika, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi metamfetamina, MDMA, dan kokaina.

Saat ini, penyidik telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menahan MSBO di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati sesuai ketentuan yang berlaku. (zu)