KUTAI KARTANEGARA — Persoalan status kawasan di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar) turut menyentuh masyarakat. Yang telah bermukim dan mengelola lahan di wilayah tersebut sejak puluhan tahun lalu.
Ketua Komisi I DPRD Kukar Agustinus Sudarsono mengatakan, keberadaan masyarakat di Bukit Pariaman telah berlangsung sejak 1982. Hal itu menjadi salah satu alasan DPRD mendorong adanya penyelesaian atas persoalan legalitas lahan yang hingga kini masih dihadapi sebagian warga.
“Di Bukit Pariaman sudah sejak 1982 ada warga yang bermukim di situ,” kata Agustinus seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait, Senin (24/8/2026).
Menurut dia, salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah Dusun Berambai. Di wilayah tersebut terdapat masyarakat dari komunitas Dayak Kenyah dan Dayak Lundayeh yang disebut telah bermukim dan bertani sejak 1982.
Sebagian warga, kata Agustinus, telah memiliki sertifikat hak milik (SHM). Namun, masih ada masyarakat yang belum memiliki legalitas atas lahan yang mereka kelola.
“Sudah ada, ya. Sudah terbentuk desa. Terus yang dipermasalahkan tadi di Dusun Berambai, yang di dalamnya ada dua suku adat, yaitu Dayak Kenyah dan Dayak Lundayeh. Mereka sudah bermukim dan bertani sejak 1982. Bahkan, ada yang sudah bersertifikat,” ujarnya.
Agustinus mengatakan keberadaan status kawasan menjadi salah satu kendala dalam proses legalisasi lahan bagi warga yang belum memiliki dokumen kepemilikan.
Untuk itu, DPRD Kukar berencana berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna membentuk tim yang secara khusus mendalami persoalan tersebut. Tim tersebut nantinya diharapkan dapat menginventarisasi persoalan serta menentukan langkah penyelesaian sesuai kewenangan masing-masing pihak.
DPRD Kukar juga berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi. Agustinus mengatakan pihaknya akan mengawal pembahasan hingga Kementerian Kehutanan.
“Kami akan berkomunikasi dengan pihak pemerintah untuk membentuk tim secepatnya dan kami akan mengawal sampai ke Kementerian Kehutanan,” kata dia.
Menurut Agustinus, penyelesaian akhir terkait status kawasan berada pada kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, DPRD Kukar akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah provinsi sebelum membawa persoalan tersebut ke Kementerian Kehutanan.
DPRD Kukar berharap proses tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai status lahan sekaligus membuka ruang penyelesaian bagi masyarakat yang telah lama bermukim dan mengelola lahan di Desa Bukit Pariaman. (adv/fjr)












