DPRD Kukar Pastikan Pinjaman Rp820 Miliar Masuk APBD Perubahan dan Diawasi

DPRD Kukar Pastikan Pinjaman Rp820 Miliar Masuk APBD Perubahan dan Diawasi
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani saat memimpin RDP terkait persoalan pinjaman Bankaltimtara, Kamis (3/9/2026). (Komparasinews/Habib Fajar)

KUTAI KARTANEGARA — DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan pinjaman daerah senilai Rp820 miliar kepada Bankaltimtara akan menjadi bagian yang dibahas dalam APBD Perubahan 2026. Seperti disampaikan Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani setelah memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas sejumlah persoalan terkait Bankaltimtara, mulai dari transparansi investasi, dividen, hingga pinjaman daerah Rp820 miliar, Kamis (3/9/2026).

RDP dihadiri Asisten II Sekretariat Kabupaten Kukar Muhammad Iryanto, perwakilan Bankaltimtara Cabang Tenggarong, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kukar, serta perwakilan masyarakat. Ahmad Yani mengatakan RDP tersebut merupakan tindak lanjut aspirasi mahasiswa dan masyarakat yang sebelumnya disampaikan kepada DPRD. 

Menurutnya, sejumlah persoalan yang disampaikan memiliki keterkaitan sehingga perlu dibahas bersama dengan pihak-pihak terkait.

“Tentu kita menerima. Ini kan sebenarnya memfasilitasi teman-teman kita HMI yang kemarin menyampaikan aspirasi di DPRD. Bahwa ini kebetulan seirama yang disampaikan, sehingga kita bahas sekaligus melalui RDP,” kata Ahmad Yani.

Baca Juga  Disperindag Kutim Ajukan Tambahan Kuota LPG 3 Kg Antisipasi Lonjakan Permintaan 

Salah satu pembahasan utama adalah pinjaman Rp820 miliar. DPRD meminta penjelasan mengenai prosedur, mekanisme pinjaman hingga beban bunga atau bagi hasil yang harus ditanggung pemerintah daerah.

Menurut Ahmad Yani, penjelasan dalam RDP telah memberikan gambaran mengenai mekanisme pinjaman tersebut. Namun DPRD tetap akan memastikan penggunaan dan pertanggungjawabannya berjalan sesuai ketentuan.

“Kita pastikan bahwa memang utang Rp820 miliar itu betul-betul harus terbayarkan dan sampai kepada masyarakat,” ujarnya.

Ahmad Yani mengatakan pembayaran pinjaman tersebut telah dilakukan melalui mekanisme pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD. Selanjutnya, kewajiban tersebut harus diakomodasi dalam APBD Perubahan.

“Utang Rp820 miliar itu harus diakui di APBD perubahan,” tegasnya.

Dia menjelaskan, penggunaan peraturan bupati dalam mekanisme pergeseran anggaran sebelumnya dapat dilakukan sesuai ketentuan. Namun ketika kewajiban tersebut masuk dalam APBD, DPRD akan menjalankan fungsi pembahasan dan persetujuan anggaran.

Baca Juga  Aktivitas Galian Pasir Marak, Eko Elyasmoko Minta Pengawasan Ekstra di Samarinda Utara

“Kalau saat ini pelaksanaanya melalui peraturan bupati, pergeseran APBD, secara peraturan perundang-undangan itu sah dilakukan di tingkatan peraturan bupati. Tetapi ketika sudah menyentuh APBD, tentu ini harus disepakati,” jelas Ahmad Yani.

Selain memastikan aspek penganggaran, DPRD juga menyoroti pengawasan terhadap proyek yang dibiayai melalui pinjaman tersebut. Ahmad Yani mengatakan DPRD akan menindaklanjuti apabila dalam pelaksanaan proyek ditemukan dugaan ketidaksesuaian atau persoalan administrasi maupun teknis.

“Kalau ada dianggap fraud, dianggap ada sesuatu yang tidak pas, kami akan koreksi,” katanya.

Ahmad Yani menyebut Inspektorat Kukar sebelumnya telah melakukan pemeriksaan atau review dari sisi administrasi. Namun menurutnya pengawasan juga perlu dilakukan secara teknis di lapangan.

Karena itu, Ahmad Yani meminta seluruh anggota DPRD Kukar ikut memperketat pengawasan terhadap proyek-proyek yang telah dibiayai melalui pinjaman daerah tersebut.

Baca Juga  RSUD AM Parikesit Siapkan Fasilitas Pusat Layanan Kanker Terintegrasi Pertama di Kaltim

“Supaya proyek-proyek yang sudah dibayar melalui pinjaman daerah Rp820 miliar itu betul-betul bisa diperiksa, dikoreksi, betulkah sesuai atau tidak,” tegasnya.

Menurut Ahmad Yani, masukan dari mahasiswa dan masyarakat dalam RDP menjadi bagian penting dalam memperkuat fungsi pengawasan DPRD. Dia menegaskan pembahasan mengenai pinjaman daerah tidak berhenti pada persoalan angka, tetapi juga harus memastikan dana tersebut memberikan manfaat sesuai peruntukannya bagi masyarakat Kukar. (adv/fjr)