Legislator Kukar Dorong Pengakuan Masyarakat Adat Kedang Ipil Lewat Perda

Legislator Kukar Dorong Pengakuan Masyarakat Adat Kedang Ipil Lewat Perda
Anggota Komisi IV DPRD Kukar Sri Muryani saat RDP bersama Masyarakat Hukum Adat Kedang Ipil. (Komparasinews/Habib Fajar)

KUTAI KARTANEGARA — Pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat Kutai Lawas Sumping Layang Kedang Ipil dinilai belum cukup tanpa kepastian kawasan yang menjadi ruang hidup mereka.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sri Muryani, mengatakan masyarakat adat tersebut membutuhkan peraturan daerah (Perda) yang tidak hanya mengukuhkan keberadaan mereka, tetapi juga memberikan kepastian terhadap kawasan adat.

Hal itu disampaikan Sri Muryani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Masyarakat Hukum Adat Kutai Lawas Sumping Layang Kedang Ipil di DPRD Kukar, Kamis (27/8/2026).

Menurut Sri, pemerintah telah memiliki sejumlah dasar hukum untuk memberikan ruang bagi pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Dia menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 sebagai bagian dari dasar yang dapat menjadi rujukan.

Baca Juga  Samarinda Catat Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Tertinggi, Deni Hakim Bilang Begini

Sri juga menyebut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2014 yang mengatur penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah hak wilayah masyarakat hukum adat.

“Artinya, di sini pemerintah pusat sudah memberi kita ruang untuk melindungi masyarakat hukum adat,” kata dia.

Di Kukar sendiri, keberadaan Masyarakat Hukum Adat Kutai Lawas Sumping Layang Kedang Ipil telah mendapat pengakuan melalui surat keputusan bupati. Namun, menurut Sri, pengakuan tersebut perlu diikuti dengan kejelasan kawasan.

“Dan masyarakat hukum adat ini memang sudah ada SK dari Bupati. Tapi mereka juga perlu adanya kawasan,” tuturnya.

Sri menggunakan analogi sederhana untuk menggambarkan kondisi tersebut. Menurut dia, masyarakat adat ibarat tim sepak bola yang memiliki target untuk menjadi juara, tetapi tidak memiliki lapangan untuk berlatih.

Baca Juga  PMI di Kaltim Diharapkan Bisa Bangkit Layani Keperluan Darah Masyarakat

“Ibaratnya kita punya tim sepak bola, mau ikut kejuaraan, target juara, tapi mereka tidak punya lapangan, mereka tidak punya tempat latihan,” katanya.

Analogi tersebut, kata Sri, menggambarkan pentingnya kawasan bagi keberlangsungan masyarakat hukum adat. Pengakuan secara administratif dinilai perlu diikuti dengan kepastian ruang agar hak masyarakat adat dapat benar-benar terlindungi.

Karena itu, Sri mendorong pembentukan Perda tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kutai Lawas Sumping Layang Kedang Ipil dapat dipercepat.

“Intinya kita mendorong itu. Kalau bisa dipercepat masalah Perda ini, agar masyarakat hukum adat bisa dikukuhkan, ditetapkan kawasannya menjadi perlindungan masyarakat hukum adat Kutai Lawas Sumping Layang Kedang Ipil,” ujarnya.

Baca Juga  Waspadai Politik Uang, Wali Kota Samarinda Bilang Begini ke Anggota PPK

Dengan adanya aturan daerah, pengakuan terhadap masyarakat adat diharapkan tidak berhenti pada status administratif, tetapi juga memberikan kepastian terhadap ruang hidup dan hak-hak masyarakat adat. (adv/fjr)