Buka Identitas Anak Korban Kejahatan Bisa Kena Denda Rp500 Juta

Buka Identitas Anak Korban Kejahatan Bisa Kena Denda Rp500 Juta
Kegiatan dialog jurnalistik perlindungan anak dalam pemberitaan. (istimewa)

SAMARINDA – Mahasiswa Program S1 Pemerintahan Integratif (PIN) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda menggelar Dialog Jurnalistik dengan tema Perlindungan Anak dalam Pemberitaan Media, Senin (18/2023) tadi. Kegiatan ini didorong untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang jurnalistik.

Kegiatan dialog ini menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim dengan didukung PT Kaltim Prima Coal. Narasumber yang dihadirkan adalah Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim Endro S Efendi, yang juga tercatat sebagai ahli pers dari Dewan Pers. Ikut mendampingi Sekretaris PWI Kaltim Wiwid Marhaendra Wijaya.

Dialog yang dipandu moderator Safaranita Nur Effendi itu dibuka Ketua Program Studi S1 Pemerintahan Integratif Unmul Budiman.

Baca Juga  Seleksi Teruna Dara Duta Pariwisata Kukar 2025 Resmi Dibuka

Dalam paparannya, Endro menyampaikan bahwa sebagai upaya perlindungan pada anak, Dewan Pers sudah mengeluarkan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA). Dalam pedoman tersebut, poin utamanya adalah anak sebagai saksi, korban, bahkan pelaku, identitasnya harus disembunyikan.

“Kalau dulu, sering kali media menyebut anak korban sebagai Bunga. Ini tidak dibenarkan, karena ada juga anak-anak yang memang diberikan nama Bunga oleh orang tuanya,” sebut Endro.

Selain itu, alamat juga tidak dibenarkan untuk ditulis lengkap. Untuk alamat, hanya sampai di kecamatan saja. Begitu juga penyebutan korban, saksi, atau pelaku yang dekat dengan anak, tidak dibenarkan, demi melindungi identitas anak.

Baca Juga  Duh, Sebuah Rumah di Sungai Kapih Sering Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba

“Misalnya ada anak jadi korban rudapaksa bapaknya sendiri. Maka identitas bapaknya juga harus disembunyikan, untuk melindungi identitas anak,” beber alumni pendidikan Lemhanas ini.

Lantas apa konsekuensi jika ada media yang melanggar? “Sanksinya jelas, hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta,” sambungnya.

Para mahasiswa sangat antusias mendengarkan pemaparan yang disampaikan. Terbukti dalam dialog itu ada beberapa pertanyaan yang dilontarkan beberapa mahasiswa baik terkait tema maupun terkait jurnalistik pada umumnya.

Sebelumnya, Ketua Program Studi S1 Pemerintahan Integratif Unmul, Budiman menyampaikan, sudah lama rencana kerja sama dengan PWI Kaltim ini digagas.

“Alhamdulillah, akhirnya terealisasi juga,” katanya.

Baca Juga  Judi Online Masih Marak, PPATK Catat 467 Juta Transaksi Senilai Rp86,82 Triliun

Budiman berharap dengan dialog ini bisa kembali menyemangati mahasiswa dalam menggelar kegiatan di kampus. “Kami juga punya media mahasiswa. Semoga setelah ini bisa makin produktif,” pungkasnya. (zu)