JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi online di Indonesia masih berada pada angka yang sangat besar. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, nilainya mencapai Rp86,82 triliun dengan total 467,32 juta transaksi.
Meski secara nominal mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu, PPATK menemukan pola baru yang digunakan pelaku. Transaksi kini dilakukan dengan nominal lebih kecil, namun berulang kali agar lebih sulit terdeteksi oleh sistem pengawasan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, sepanjang Semester I 2026 nilai deposit yang masuk ke jaringan judi online mencapai Rp22,05 triliun melalui rekening bank, dompet digital, hingga QRIS.
“Pada periode Januari–Juni 2026, nilai perputaran dana judi online mencapai Rp86,82 triliun dalam 467,32 juta transaksi,” kata Ivan dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
“Sementara itu, nilai deposit tercatat sebesar Rp22,05 triliun dalam 226,76 juta transaksi melalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS,” lanjutnya.
PPATK juga menyoroti meningkatnya aktivitas transaksi yang berkaitan dengan momentum Piala Dunia. Dalam kurun waktu satu bulan, lembaga tersebut menemukan lebih dari 6 juta transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian memanfaatkan euforia ajang sepak bola terbesar di dunia itu.
Ivan menegaskan, Piala Dunia seharusnya menjadi ajang menikmati prestasi olahraga dan sportivitas, bukan dimanfaatkan sebagai pintu masuk praktik perjudian.
“Temuan lebih dari enam juta transaksi terkait Piala Dunia dalam satu bulan menunjukkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik,” ujarnya.
Meski nilai perputaran dana turun sekitar 12,9 persen dibandingkan Semester I 2025 yang mencapai Rp99,68 triliun, jumlah transaksi justru melonjak sekitar 167,2 persen. Sementara itu, nilai deposit meningkat sekitar 26 persen.
Menurut Ivan, lonjakan frekuensi transaksi tidak sepenuhnya mencerminkan peningkatan aktivitas judi online. Hal itu juga dipengaruhi oleh semakin efektifnya sistem deteksi transaksi mencurigakan yang dimiliki PPATK.
Dengan sistem pemantauan yang lebih baik, transaksi bernilai kecil yang sebelumnya sulit dikenali kini dapat terlacak sehingga jumlah transaksi yang teridentifikasi meningkat signifikan.
PPATK mengingatkan jaringan judi online terus beradaptasi untuk menghindari pengawasan dengan memecah transaksi menjadi nominal kecil dan dilakukan berkali-kali. Karena itu, pengawasan terhadap sistem pembayaran digital, verifikasi merchant, serta kolaborasi antarinstansi perlu terus diperkuat.
Ivan juga menegaskan bahwa QRIS bukan penyebab maraknya judi online, melainkan hanya sarana pembayaran yang sah dan legal.
“QRIS adalah sarana pembayaran yang sah dan memiliki peran penting dalam mendukung transaksi digital serta kegiatan ekonomi masyarakat, termasuk UMKM,” kata Ivan.
“Persoalannya terletak pada penyalahgunaan merchant, identitas, dan tujuan transaksi oleh jaringan judi online,” tegasnya. (zu)












