Disdikbud Kukar Kebut Pemulihan Temuan SPPD Rp9,5 Miliar

Disdikbud Kukar Kebut Pemulihan Temuan SPPD Rp9,5 Miliar
Kepala Disdikbud Kukar Heriansyah saat diwawancarai. (Komparasinews/Habib Fajar)

KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan proses pemulihan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan perjalanan dinas (SPPD) senilai Rp9,5 miliar tengah berjalan. Sejumlah pihak yang masuk dalam temuan disebut telah melakukan pengembalian dana, meski prosesnya belum selesai.

Kepala Disdikbud Kukar Heriansyah mengatakan, tindak lanjut dilakukan setelah pemerintah daerah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Sesuai mekanisme, Inspektorat sebagai leading sector langsung mengoordinasikan penyelesaian temuan melalui instruksi bupati kepada OPD terkait.

“Kami kemudian melakukan rapat dan internalisasi untuk melakukan langkah-langkah dalam rangka pemulihan terhadap Rp9,5 miliar yang menjadi temuan,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat (3/7/2026).

Baca Juga  Kabut Asap dan Cuaca Kering Mengancam, Dinkes Kukar Minta Warga Pakai Masker

Menurut Heriansyah, proses pemulihan hingga kini masih berlangsung. Dia mengungkapkan sebagian pihak yang berkaitan dengan temuan tersebut telah mengembalikan dana sesuai hasil pemeriksaan.

“Ada sebagian pengembalian dana yang dilakukan oleh beberapa orang yang berkaitan dengan masalah itu. Tetapi ini masih berproses,” katanya.

Heriansyah menjelaskan dirinya baru menjabat sebagai Kepala Disdikbud Kukar sekira lima bulan. Sementara kegiatan yang menjadi objek pemeriksaan BPK berlangsung pada tahun anggaran 2025, sehingga saat ini pihaknya fokus menjalankan proses administrasi dan pemulihan sesuai ketentuan.

Baca Juga  Tampilkan Seni dan Budaya, Program Kukar Kaya Festival Bakal Hadir Kembali di 2024

Dia menambahkan, BPK memberi waktu selama 60 hari kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Termasuk pengembalian kerugian daerah apabila ada serta penyelesaian administrasi lainnya.

“Selama 60 hari itu dilakukan proses pemulihan. Setelah LHP diserahkan, BPK memberikan tenggat waktu kepada kami untuk melakukan pemulihan. Setelah itu, tindak lanjut berikutnya akan diserahkan kepada Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR),” jelasnya.

Meski memastikan telah ada pengembalian dana, Heriansyah mengaku belum mengetahui nilai pasti yang sudah disetor karena seluruh rekapitulasi berada di bawah koordinasi Inspektorat Kukar.

Baca Juga  APBMI Dorong Pengembangan Pesisir, Pemkab Kukar Diminta Percepat Kepastian Tata Ruang dan Pelabuhan

“Saya belum tahu persis berapa yang sudah dikembalikan. Untuk angka pastinya silakan dikonfirmasi ke Inspektorat,” tuturnya. (fjr)