Joha Berharap Kewenangan Izin Tambang Dikembalikan ke Daerah

Joha Fajal
Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal. (Istimewa)

SAMARINDA – Dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tak sebanding dengan manfaat yang didapat. Keuntungan dari tambang hanya dinikmati segelintir pengusaha, sementara kerugian hampir merata di rasakan oleh seluruh masyarakat. Namun apa daya, pemerintah pusat punya pandangan lain.

Untuk pemberian izin pertambangan termasuk pengawasannya sudah diambil alih pemerintah pusat. Hal ini yang menyebabkan maraknya tambang ilegal di Kaltim pada umumnya dan di Samarinda khususnya. Di Kota Tepian ini, tambang ilegal bak hal lumrah. Baik pemerintah daerah maupun aparat keamanan tampak membiarkan hal itu terjadi. Seolah tutup mata.

Baca Juga  DPRD Kukar Dorong Pembangunan Akses Jalan Jongkang-Karang Paci Jadi Prioritas

Hal itu menurut Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda Joha Fajal, karena pemerintah daerah dapat kerusakannya saja, sementara setoran dana semua terpusat di pemerintah pusat. Padahal jika pemerintah daerah diberi kewenangan lebih, pengerusakan lingkungan itu bisa diminimalisir.

“Kita di daerah ini yang merasakan langsung dampak buruknya, pemerintah pusat tidak merasakan apa yang kita rasakan,” kata Joha.

Baca Juga  Hadiri Paripurna PAW DPRD, Bupati Kukar Harap Sinergi Eksekutif-Legislatif Makin Erat

Melihat kondisi yang semakin parah, Joha menyatakan seharusnya pemerintah pusat mengembalikan kewenangan pemberian izin dan pengawasan serta penindakan ke pemerintah daerah, sebelum infrastruktur yang dibangun menggunakan dana masyarakat ini rusak akibat digunakan para penambang ilegal.

“Kondisinya saat ini pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak terhadap dampak atas tambang ilegal yang semakin merebak. Izin yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui layanan online pengurusannya langsung dari pelaku usaha dan mendapatkan dokumen dari pusat menjadikan pemerintah daerah tidak mengetahui,” pungkasnya. (ded)