SAMARINDA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melarang kalangan pejabat hingga pegawai pemerintah mengadakan kegiatan buka puasa bersama (bukber) selama Ramadan 1444 H. Sebagaimana tercantum dalam surat arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama tertanggal 21 Maret 2023.
Dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, kepada badan/lembaga tersebut, ada tiga poin penting yang disampaikan. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan. Ketiga, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diminta menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
Surat tersebut meminta para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Paglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. (xl)