KUTAI KARTANEGARA – Persoalan kebun sawit terlantar milik perusahaan kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) terkait implementasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Senin (11/5/2026). Sejumlah kepala desa (kades) menilai pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan, termasuk program plasma, belum berjalan maksimal di sejumlah wilayah.
Salah satu sorotan datang dari Kades Benua Puhun Ardinansyah, yang meminta agar lahan sawit terlantar milik perusahaan dapat diserahkan untuk dikelola masyarakat desa. Dia menyebut adanya lahan milik PT Mahakam Sawit Plantation di wilayah Desa Benua Puhun, Kecamatan Muara Kaman, yang sudah lama tidak lagi dirawat meski perusahaan telah beroperasi sejak 2012.
“Untuk Desa Benua Puhun, sebetulnya ada PT Mahakam Sawit Plantation, dan itu kegiatannya sejak 2012. Nah, kebun itu terlantar,” ujar Ardinansyah.
Dia mengatakan kondisi tersebut tidak hanya terjadi di desanya, tetapi juga dirasakan sejumlah desa lain di sekitar wilayah operasional perusahaan. Menurut Ardinansyah, lahan yang dibiarkan tanpa pengelolaan justru memunculkan keresahan karena tidak memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Karena itu, pihak desa berharap pemerintah daerah dan DPRD dapat mendorong penyelesaian terhadap lahan-lahan yang dinilai bermasalah. “Kalau bisa kebun terlantar tadi diserahkan ke desa agar bisa bermanfaat untuk masyarakat desa,” katanya.
Desa Benua Puhun, dikatakan, saat ini telah memiliki Koperasi Merah Putih yang dinilai siap menjadi wadah pengelolaan apabila lahan tersebut nantinya diserahkan kepada masyarakat.
Adapun luas lahan yang telah dibuka perusahaan di wilayahnya diperkirakan mencapai sekitar 700 hektare. Namun hingga kini, status lahan tersebut disebut belum jelas, termasuk pembagian antara lahan inti dan plasma.
“Itu kami belum mendapat penjelasan apakah itu plasma atau inti. Berapa luas plasmanya dan berapa luas intinya juga belum jelas,” tutur Kades.
Dalam RDP tersebut, pihak perusahaan diketahui tidak hadir sehingga belum ada penjelasan resmi terkait kondisi kebun maupun kelanjutan operasional perusahaan. Di tengah persoalan itu, Ardinansyah juga mencontohkan keberhasilan program plasma sawit yang dijalankan perusahaan lain di wilayahnya.
Ardinansyah menyebut, kerja sama plasma bersama PT Prima Mitra Jaya Mandiri sejak 2009 telah memberikan manfaat ekonomi bagi warga desa. Saat ini, sebanyak 634 kepala keluarga yang tergabung dalam Koperasi Tanah Sama disebut menerima pendapatan rutin dari hasil plasma sawit.
“Alhamdulillah masyarakat di sana memiliki pendapatan sekitar Rp3 juta per bulan, dan ketika surplus hasilnya bisa lebih besar lagi,” tutupnya. (fjr)












