Ketua DPRD Kukar Dorong Masalah Lahan di Loa Kulu Segera Terselesaikan

RDP Komisi I DPRD Kukar terkait mediasi antara PT Niaga Mas Gemilang dan Masyarakat Desa Jonggon Kecamatan Loa Kulu. (fajar/komparasinews)

KUTAI KARTANEGARA – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat Desa Jonggon dengan PT Niaga Mas Gemilang terkait mediasi kerusakan lahan di Ruang Rapat Banmus DPRD Kukar, pada Senin (7/7/2025).

RDP dipimpin oleh Ketua DPRD Ahmad Yani didampingi oleh Anggota Komisi I Safruddin, Anissa Mulia Utami dan Mohammad Taufik Hidayat. Hadir pula perwakilan PT Niaga Mas Gemilang dan masyarakat Desa Jonggon D dan C.

Saat ditemui usai rapat, Ahmad Yani menjelaskan bahwa permasalahan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan sudah pernah dibahas sebelumnya.

“Ya, tentu. Ini sebenarnya sudah lama dibahas di Komisi I, bahkan sudah sampai empat kali rapat, namun belum ada keputusan yang pasti, apakah ini bermitra atau tidak,” ucapnya kepada Komparasinews.

Baca Juga  Ketua DPRD Bangga Kafilah Kukar Kembali Bawa Pulang Piala MTQ Kaltim

Adapun luasan lahan yang menjadi permasalahan, Yani menyebutkan mencapai 20 hektare. Tersisa 6 hektare lahan yang belum memiliki sertifikat kepemilikan.

Permasalahan bermula ketika PT Niaga Mas Gemilang menanami lahan masyarakat yang tak memiliki bukti kepemilikan lahan. Perusahaan mengaku memiliki bukti kepemilikan, sedangkan masyarakat juga menclaim memiliki bukti kepemilikan selain sertifikat, seperti saksi-saksi hingga tumbuhan yang ditanam diatas lahannya.

Setelah memahami titik permasalahan, Ahmad Yani mengambil titik tengah agar lahan warga dikelola bersama perusahaan. Dengan pengelolaan kerjasama kemitraan.

“Misalnya, ada kemungkinan skema kemitraan di mana perusahaan memberikan 10% dari keuntungan setelah dikurangi dengan biaya operasional. Saya rasa ini adalah bagian dari upaya mensejahterakan masyarakat. Bahkan, kita juga bisa bahas apakah nilai itu bisa ditingkatkan menjadi 15% hingga 20%,” jelasnya.

Baca Juga  Legislator Samarinda Fachruddin Salurkan Sejumlah Bantuan Aspirasi Warga

Mengenai persentase keuntungan hingga pola kerjasama, Pihaknya mendorong dilakukan RDP berikutnya agar dapat membahas teknis kerjasama antara masyarakat dan perusahaan.

“Terkait dengan pola kemitraannya, akan kita bahas lebih lanjut dalam dua minggu ke depan secara teknis,” tutur Ahmad Yani.

Terakhir dia berharap agar permasalahan yang cukup lama tersebut dapat segera terselesaikan dan tak berlarut-larut. Menurutnya solusi kerjasama adalah jalan terbaik sebagai titik temu sengketa lahan yang terjadi di Kecamatan Loa Kulu itu.

Baca Juga  Dewan Ingatkan Pelaksanaan Pilkades Kukar Harus Sesuai Prosedur

“Kita berharap semuanya bisa diselesaikan secara damai, penuh persaudaraan, termasuk melalui peran DPRD untuk memediasi agar masyarakat dan perusahaan dapat berkolaborasi secara baik,” tandasnya. (fjr)