KUTAI KARTANEGARA – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025 tanpa ada yang tertunda. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani usai Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang I, di Ruang Rapat Utama DPRD Kukar, Jumat (31/10).
Dalam rapat tersebut, DPRD menerima laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tentang penyertaan modal aset Pelabuhan Amburawang Laut ke PT Tunggang Parangan (Perseroda), Raperda tentang penyertaan modal PT Graha 165 Tbk yang juga akan dialihkan ke PT Tunggang Parangan, dan Raperda tentang pengelolaan Kawasan Tanpa Rokok.
“Ketiga raperda ini masih membutuhkan proses lanjutan karena perlu harmonisasi dan fasilitasi di tingkat provinsi. Tetapi kita pastikan semuanya akan menjadi perda, tinggal menunggu penyelesaian administrasi,” jelas Ahmad Yani.
Selain membahas laporan Pansus, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian nota tiga raperda baru yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kukar. Raperda-raperda tersebut akan segera dibahas DPRD melalui pembentukan Pansus agar tidak ada tunggakan dalam Propemperda 2025.
“Kami memastikan seluruh Propemperda tahun 2025 tuntas sepenuhnya. Tidak ada yang tertunda,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, DPRD juga akan membahas nota Raperda APBD 2026 yang bersifat mendesak, serta empat raperda inisiatif DPRD yang dinilai lahir dari aspirasi masyarakat.
“Raperda inisiatif ini muncul karena kebutuhan nyata di lapangan. Kita ingin setiap perda yang disahkan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat Kutai Kartanegara,” pungkas Ahmad Yani. (fjr)












