Ketua DPRD Kukar Ultimatum ASN Penerima Honor Rp9,5 M: Kembalikan Uang atau Pidana

Ketua DPRD Kukar Ultimatum ASN Penerima Honor Rp9,5 M: Kembalikan Uang atau Pidana
Ketua DPRD Kutai Kartanegara Ahmad Yani saat diwawancarai. (Komparasinews/Habib Fajar)

KUTAI KARTANEGARA – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan peringatan tegas kepada pihak yang terlibat dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terkait dugaan kelebihan pembayaran honorarium senilai Rp9,5 miliar kepada seorang aparatur sipil negara (ASN).

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan, pengembalian kerugian daerah harus menjadi prioritas utama sebelum persoalan tersebut berlanjut ke ranah hukum.

“Kami berharap temuan ini segera ditindaklanjuti dan diselesaikan. Yang paling penting saat ini adalah pengembalian kelebihan pembayaran sesuai rekomendasi BPK,” ujar Ahmad Yani, Selasa (23/6/2026).

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengungkap adanya temuan BPK terkait seorang ASN yang tercatat menerima honorarium hingga 900 kali dalam satu tahun anggaran dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar.

Baca Juga  APBD Kukar 2026 Diprediksi Turun Rp7,5 Triliun, Ketua DPRD: Fokus Pembangunan Tetap Jalan

Yani mengatakan, BPK telah memberikan waktu selama 60 hari kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Termasuk mengembalikan dana yang dianggap sebagai kelebihan pembayaran.

Dia mengingatkan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, maka proses hukum berpotensi dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Kalau dalam waktu 60 hari tidak diselesaikan, tentu akan ada konsekuensi berikutnya. Karena itu kami berharap semua pihak yang terlibat segera menaati rekomendasi BPK,” katanya.

DPRD, lanjut Yani, akan mengawal penuh proses penyelesaian temuan tersebut hingga tuntas. Pengawasan dilakukan untuk memastikan pengembalian kerugian daerah berjalan sesuai ketentuan dan tidak berhenti di tengah jalan.

Baca Juga  Tak Ada Lagi Kampung Tertinggal, Jumlah Desa Maju di Berau Alami Peningkatan

Selain pengembalian dana, DPRD juga meminta pemerintah daerah segera mengambil tindakan terhadap oknum yang terbukti terlibat dalam persoalan tersebut.

“Siapa pun yang terlibat harus segera ditindak sesuai aturan yang berlaku. Namun saat ini fokus utama tetap pada penyelamatan dan pengembalian keuangan daerah,” tegasnya.

Yani juga meminta Sekretaris Daerah bersama perangkat daerah terkait bergerak cepat menindaklanjuti rekomendasi BPK agar persoalan tidak berlarut-larut. Dalam kesempatan itu dia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas munculnya temuan yang menimbulkan sorotan publik. 

Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama, termasuk bagi DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan.

Baca Juga  Fraksi PKS DPRD Samarinda Minta Pemprov Bantu Pemkot Terkait Insentif Guru

“Kami juga meminta maaf kepada masyarakat Kutai Kartanegara. Ini menjadi evaluasi bagi kami untuk memperkuat fungsi pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang,” tuturnya. (fjr)