
SAMARINDA – Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda Deni Anwar Hakim meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Tepian wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Karena itu adalah perintah Undang-undang.
“Satu minggu sebelum lebaran itu wajib ditunaikan THR itu kepada karyawan. Supaya mereka bisa memanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Idulfitri 1444 H,” ujarnya.
Deni menegaskan agar pemberian THR itu tidak boleh dicicil. Namun diberikan secara penuh sesuai hak yang wajib diterima oleh karyawan.
Dirinya mengapresiasi sebagian perusahaan yang menunaikan kewajibannya di saat sebelum atau awal bulan puasa ini. “Kami apresiasi itu, karena memang ada perusahaan itu membayar THR di awal. Ini artinya perusahaan itu benar-benar memenuhi kewajibannya,” ucap Deni.
Meskipun banyak juga perusahaan membayar tiga hari sebelum Hari Raya Idulfitri, namun dirinya memastikan tahun ini semua perusahaan harus menunaikan kewajiban membayar THR-nya tujuh hari sebelumnya.
“Pada intinya sebelum lebaran itu ditunaikan semua. Jangan sampai ada perusahaan yang menyatakan pailit, namun kenyataan tidak demikian tapi meraup keuntungan besar,” urai Deni.
“Kami minta jangan ada perusahaan beralasan tidak untung sehingga menghindari dari kewajibannya,” pungkasnya. (zu)












