Musnahkan Barang Bukti, Polsek Loa Kulu Bakar Ganja Seberat Tiga Kilogram Lebih

Musnahkan Barang Bukti, Polsek Loa Kulu Bakar Ganja Seberat Tiga Kilogram Lebih
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja di Halaman Mako Polsek Loa Kulu. (Komparasinews/Habib Fajar)

KUTAI KARTANEGARA – Polsek Loa Kulu memusnahkan lebih dari 3,3 kilogram ganja dengan cara dibakar pada Rabu (3/6/2026) di Halaman Mako Polsek. Agenda itu jadi bagian dari proses hukum kasus peredaran narkotika yang berhasil diungkap di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) dan Samarinda.

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi salah satu yang terbesar di jajaran Polda Kalimantan Timur sepanjang tahun 2026. Ganja yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan jaringan peredaran narkotika lintas wilayah dengan total tujuh tersangka yang telah diamankan.

Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto mengatakan, pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan ataupun kembali beredar di masyarakat.

“Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menangani peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Baca Juga  Wabup Kutai Kartanegara Sebut Semua Orang Bisa Jadi Pahlawan di Bidang Apapun

Dalam proses pemusnahan, ganja yang telah ditetapkan sebagai barang bukti perkara dibakar di hadapan pihak terkait setelah sebelumnya disisihkan sebagian kecil untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

AKP Hari menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang bermula dari penangkapan di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu. Dari penangkapan awal itu, polisi melakukan pengembangan hingga mengungkap jaringan yang beroperasi di sejumlah wilayah Kukar dan Samarinda.

Pengembangan kasus mengantarkan petugas ke beberapa lokasi berbeda. Polisi berhasil mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti berupa ganja kering, timbangan digital, plastik klip, telepon genggam, hingga lima bal ganja yang ditemukan di kawasan Samarinda.

Baca Juga  Perusahaan Ikut Andil Bantu Kesejahteraan Warga Desa Gunung Sari

Dari seluruh rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari 3,3 kilogram ganja yang kemudian dimusnahkan melalui proses pembakaran.

Kapolsek menyebut, pemusnahan barang bukti bukan hanya bagian dari prosedur hukum, tetapi juga bentuk komitmen aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Dia menegaskan pemberantasan narkoba akan terus dilakukan melalui penindakan hukum maupun upaya pencegahan dengan melibatkan masyarakat.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat. Perlu dukungan semua pihak, termasuk masyarakat, untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika,” katanya.

Saat ini seluruh tersangka telah menjalani proses hukum, sementara polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu satu tersangka lain yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga  Nelayan Diduga Tenggelam di Sungai Tamapole Saat Hujan Deras dan Cuaca Ekstrem

Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, Kapolsek berharap dapat mencegah barang haram itu beredar kembali dan menekan peredaran narkotika di wilayahnya. (fjr)