Nekat Curi Motor di Teras Rumah, Warga Sungai Pinang Dalam Dibekuk Polisi

Nekat Curi Motor di Teras Rumah, Warga Sungai Pinang Dalam Dibekuk Polisi
Pelaku curanmor beserta barang bukti yang diamankan polisi. (istimewa)

SAMARINDA – Hati-hati dalam memarkirkan sepeda motor sekalipun di teras rumah sendiri. Sebagaimana yang dilalami salah seorang korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Sungai Dama, Samarinda Ilir.

Kronologinya korban pada Jumat (1/12) sekira Pukul 09.43 Wita memarkirkan sepeda motornya Honda Scoopy di Jalan Udang RT 001 Sungai Dama. Saat diparkir, kunci kontak masih menempel di sepeda motor.

“Setelah itu pelapor masuk ke dalam rumah untuk membangunkan temannya. Keluar dari rumah pelapor melihat sepeda motor sudah tidak ada lagi di tempat parkir,” ungkap Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus.

Baca Juga  Bantah Tunda Pengangkatan CPNS, MenPANRB: Agar Semua Bisa Diangkat Bersamaan 

Korban yang merasa keberatan lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Samarinda Kota. Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota lantas menangkap pelaku pada Ahad (3/12) sekira pukul 20.32 Wita. Pelaku berinisial MA (36), warga Kelurahan Sungai Pinang Dalam ditangkap di jalan Kartini, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Samarinda Kota.

Dari hasil interogasi diketahui pelaku menjual sepeda motor itu ke daerah Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) seharga Rp6,5 juta. Namun pembeli baru membayar DP Rp2 juta.

Baca Juga  Ditangkap Saat Tidur, Pria di Samarinda Seberang Ketahuan Simpan Puluhan Butir Ekstasi

”Dari hasil penjualan tersebut pelaku gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan masih tersisa sebesar Rp300 ribu. Terkait BB ranmor yang dijual di daerah Loa Kulu, tim sudah mengamankan R2 tersebut,” tegas Tri. (xl)