Pemkab dan DPRD Paser Sepakati Bersama Raperda APBD 2026 Sebesar Rp3,9 Triliun

Pemkab dan DPRD Paser Sepakati Bersama Raperda APBD 2026 Sebesar Rp3,9 Triliun
Persetujuan bersama Pemkab Paser dan DPRD tentang Raperda APBD 2026. (Prokopim)

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Paser sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026 sebesar Rp3,9 triliun. Kesepakatan itu didapatkan dalam rapat paripurna di ruang rapat Baling Seleloi DPRD Paser, Rabu (27/11/2025 ) pagi.

Wakil Bupati (Wabup) Ikhwan Antasari menyampaikan, rapat paripurna ini menjadi momentum penting dilaksanakannya penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Raperda terhadap APBD Tahun Anggaran 2026 dan Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Paser.

“Penyusunan raperda APBD TA 2026 telah melalui pembahasan komprehensif. Mulai dari rapat konsultasi antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD, laporan kerja komisi hingga pendapat akhir fraksi-fraksi dan selanjutnya raperda akan diajukan ke Gubernur Kaltim,” terangnya.

Baca Juga  KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pemilih dan Sebaran Balon Perseorangan Pilkada

Lebih lanjut dibeberkan, kenyataan ini terbukti dengan disetujuinya rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2026 oleh majelis paripurna. Sehingga di tahun 2026, APBD Paser sebesar Rp3,9 triliun.

Ikhwan menegaskan, para kepala perangkat daerah sebagai pengelola penerimaan agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan. Sehingga bisa mencapai target yang telah ditetapkan.

“Karena anggaran tahun depan mendapat penurunan angka transfer ke daerah dari tahun ini yang cukup signifikan,” sebutnya.

Selain itu, sambung Ikhwan, pemerintah daerah dengan dukungan DPRD selalu melakukan upaya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Termasuk menerima penghargaan yang menjadi indikator semakin baiknya tata kelola pemerintahan.

Baca Juga  Bupati Kukar Libatkan Pedagang Soal Rencana Revitalisasi Pasar

“Di tahun 2025 ini kita mendapat penghargaan tertinggi Indeks Kualitas Kebijakan atau IKK dengan predikat kualifikasi unggul. Penghargaan diberikan atas komitmen dan keberhasilan Pemerintah Kabupaten Paser dalam merumuskan serta mengimplementasikan kebijakan yang berbasis data,inovatif dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” urainya.

Menurut Ikhwan, pencapaian IKK ini bukan hanya sekedar angka. Namun menjadi sebuah cerminan dari upaya kolektif untuk memastikan bahwa anggaran benar – benar efektif dan efesien dengan kebutuhan rakyat.

Dia mengingatkan kembali bahwa di 2026, Kabupaten Paser akan menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) ke-8. “Tentunya sebagian besar energi,fokus kebijakan dan anggaran akan tertuju pada event ini dan penyusunan perencanaan sudah terakomodir dalam APBD 2026 yang kita setujui bersama pada hari ini,” pungkas Ikhwan. (xl)