KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mengeluarkan aturan pelaksanaan kegiatan masyarakat selama Ramadan 1447 Hijriah melalui Surat Edaran Bupati Nomor B-11/KESRA.SETDAKAB/000/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026.
Aturan ini memuat pembatasan aktivitas, pengaturan jam operasional, hingga penutupan tempat hiburan demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah.
Pemkab mengimbau umat Muslim meningkatkan aktivitas ibadah dan menjaga toleransi antarumat beragama. Masyarakat juga diminta membatasi kerumunan di kawasan turap dan pusat keramaian selama waktu salat tarawih.
Untuk kegiatan membangunkan sahur, aktivitas diperbolehkan mulai pukul 03.00 WITA. Sementara tadarus dengan pengeras suara luar hanya diizinkan setelah tarawih hingga pukul 22.00 WITA, selanjutnya wajib menggunakan pengeras suara dalam ruangan.
Pelaku usaha makanan dan minuman diminta menghormati umat Islam yang berpuasa dengan membatasi makan-minum di siang hari. Jika tetap melayani makan di tempat, area usaha wajib ditutup tirai atau tenda. Penjualan minuman beralkohol dihentikan sesuai Perda Nomor 5/2013.
Tempat hiburan karaoke, panti pijat, dan fasilitas musik di penginapan ditutup pada 16 Februari 2026 dan baru boleh beroperasi kembali pada 25 Maret 2026.
Arena biliar, warnet, dan pusat kebugaran tetap dapat beroperasi dengan jam terbatas, yaitu pukul 11.00–17.00 Wita serta 21.00–24.00 Wita. Khusus pusat kebugaran, pengelola diimbau memisahkan jadwal antara pengunjung laki-laki dan perempuan.
Selama Ramadan, kegiatan Car Free Day ditiadakan. Pelaku UMKM di kawasan Titik Nol dan Taman Tanjung juga diminta tidak menggunakan alat musik maupun pengeras suara.
Pemilik kos, hotel, dan penginapan diminta lebih selektif menerima tamu untuk mencegah praktik asusila. Selain itu, produksi, penjualan, maupun penyalaan petasan dilarang mengikuti ketentuan Kepolisian RI.
Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan lingkungan, menghindari aktivitas berduaan di tempat sepi, serta tidak melakukan balap liar selama Ramadan.
Kabag Kesra Setkab Kukar Fathul Alamin menjelaskan bahwa edaran ini merupakan tindak lanjut rapat bersama Pemkab, Polres Kukar, Kemenag, serta organisasi masyarakat pada 9 Februari 2026.
Aturan tersebut, katanya, ditujukan menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana ibadah yang kondusif.
“Intinya bukan membatasi kebebasan masyarakat, tetapi menekankan nilai toleransi,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat (14/2/2026).
Surat edaran akan disampaikan berjenjang hingga ke tingkat kecamatan, kelurahan, desa, RT, serta pengurus masjid dan musala, termasuk sektor usaha dan perhotelan. (fjr)












