Polisi Ungkap Kasus Judi Online di Riau, Asetnya Capai Puluhan Miliar

Polisi Ungkap Kasus Judi Online di Riau, Asetnya Capai Puluhan Miliar
Konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Riau. (Humas Polri)

PEKANBARU – Polri melalui Polda Riau berhasil mengungkap kasus judi online di wilayah Kota Pekanbaru. Dari pengungkapan tersebut, Kepolisian berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial AG (31).

Sebagaimana disampaikan Wadirkrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung saat konferensi pers di Mapolda Riau, Jumat (22/9/2023).

Menurut penuturan tersangka, pihaknya telah beroperasi selama tujuh tahun dengan modus meminta para pemain menggunakan kode refeal miliknya yang tersambung dengan situs judi online, serta melakukan top up dan mendapatkan keuntungan. Bisnis terlarang ini dilakukan oleh tersangka dengan meraup keuntungan mencapai Rp 100 juta per minggu.

Baca Juga  Diskominfo Kaltim Targetkan Kenaikan Indeks SPBE hingga Tiga Persen di 2023

Selain menangkap tersangka, Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit komputer, 1 unit rumah, 1 kos-kosan, 1 unit ruko, 2 sepeda motor, dan 5 unit mobil mewah. Dengan total aset hingga Rp57,7 miliar.

“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 303 KUHPidana Jo UU No. 7 Tahun 1974 , UU ITE dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegasnya. (xl)