Dibantu Mantan Pacarnya, Mahasiswi Ini Nekat Aborsi Janinnya Berumur 6 Bulan

Dibantu Mantan Pacarnya, Mahasiswi Ini Nekat Aborsi Janinnya Berumur 6 Bulan
KA dan MA ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman 10 tahun penjara. (Komparasinews)

SAMARINDA – Seorang mahasiswi di Samarinda berinisial KA (22), diamankan pihak kepolisian atas tindakannya yang melakukan aborsi. Peristiwa tragis ini terjadi di salah satu indekost di Kawasan Kelurahan Simpang Tiga, Loa Janan Ilir, pada Rabu (20/11/2024) sekira pukul 22.30 Wita.

Saat menggelar konferensi pers, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyebut kasus ini terungkap usai petugas mendapatkan informasi dari Babinkamtibmas terkait seorang perempuan yang melahirkan prematur di Rumah Sakit Hermina.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan fakta bahwa perempuan itu telah melakukan aborsi dengan cara mengonsumsi obat-obatan yang dibeli secara online,” kata Kombes Pol Ary Fadli, Senin (9/12/2024).

Baca Juga  Sugiyono Dukung Fesma Guna Hidupkan UMKM di Samarinda

Motif di balik tindakan nekat KA ini, lantaran rasa takut dan khawatir karena hamil di luar nikah. Apalagi, dirinya sebentar lagi akan melangsungkan wisuda. Untuk melancarkan aksinya, KA dibantu oleh mantan pacarnya, MA yang berusia 23 tahun, yang bertugas membeli obat aborsi secara online.

“Obat-obatan itu kemudian dikonsumsi oleh KA di kosannya. Setelah mengalami kontraksi, ia dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa janinnya tidak tertolong,” ujarnya.

Baca Juga  Setelah UI, Kini Ganti ITB Jadi Sorotan Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Lebih lanjut, MA juga turut terlibat dalam upaya menghilangkan jejak dengan mengubur janin hasil aborsi di dekat kos-kosan KA.

Diketahui, janin tersebut bukanlah hasil hubungan antara KA dan MA, melainkan hasil hubungan KA dengan pacarnya yang tidak bertanggung jawab atas kandungan tersebut.

“Tersangka MA telah ditangkap dan keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Atas perbuatannya, KA dan MA dijerat Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (nta)