Polres Kukar Bongkar Jaringan Pengedar Sabu-Sabu Lintas Wilayah Senilai Miliaran Rupiah

Polres Kukar Bongkar Jaringan Pengedar Sabu-Sabu Miliaran Rupiah
Rilis pers Polres Kukar terkait pengungkapan peredaran gelap narkotika di Ruang Catur Prasetya, Kamis (22/1/2026). (fajar/komparasinews)

KUTAI KARTANEGARA – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu lintas wilayah dengan total barang bukti mencapai 1,4 kilogram. Nilai ekonominya diperkirakan hingga Rp2,1 miliar. 

Pengungkapan dilakukan melalui dua operasi terpisah oleh Satresnarkoba yang dipaparkan dalam rilis pers di ruang Catur Prasetya, Kamis (22/1/2026). Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, didampingi Wakapolres Kompol I Faris Raharja Putra dan Kasat Resnarkoba AKP Yohanes Bonar Adiguna mengatakan, jaringan ini beroperasi menggunakan sistem titik lokasi tanpa tatap muka, melibatkan kurir dan pengendali dari luar daerah.

Kapolres menjelaskan, pada Ahad (11/1/2026), tim opsnal mengamankan seorang pria berinisial F (36) di Jalan Separi Besar, Desa Suka Maju, Tenggarong Seberang. Informasi masyarakat menyebutkan adanya pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar di wilayah tersebut.

Baca Juga  Pesut Mahakam Sambut Safari Ramadan Wabup Kukar di Desa Pela

Dari tangan F, polisi menemukan 2 bungkus sabu-sabu seberat 101,31 gram, peralatan konsumsi penyimpanan sabu-sabu, ponsel, dompet, hoodie, serta motor Yamaha Nmax KT 3744 CAW.

“F mengaku barang itu akan diserahkan kepada seseorang berinisial A, warga Sebulu, atas perintah T yang berdomisili di Samarinda. Transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung. Baik A maupun T kini ditetapkan sebagai DPO,” ujar Khairul.

Kasus kedua terjadi pada Sabtu (17/1/2026). Polisi menangkap F (35) di Jalan Perjiwa, Tenggarong Seberang, dengan barang bukti: 7 bungkus sabu seberat 263,62 gram, uang tunai Rp5 juta, motor Yamaha Nmax KT 6253 CAR serta mi instan dan plastik hitam sebagai wadah penyamaran.

Baca Juga  Gara-Gara Masalah Keluarga, Warga Tenggarong Bakar Rumah dan Warung

Pengembangan membawa tim ke sebuah kontrakan di Gang Haji Salman, Kecamatan Sambutan, Samarinda, dan menangkap G (35). Dari lokasi itu, disita: 1.081,38 gram sabu, peralatan press plastik, timbangan digital, alat konsumsi, plastik kemasan, uang tunai Rp1,7 juta serta mobil Daihatsu Xenia KT 1614 IM. Seseorang berinisial L, diduga pemasok jaringan, juga telah masuk DPO.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika, junto ketentuan pidana dalam UU 1/2026 dan KUHP terbaru, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp2 miliar.

Baca Juga  Kerap Dicemooh, Karyawan Outsourcing Nekat Bakar Gedung Diskominfo Kukar

Khairul menegaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari informasi masyarakat. Dia mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Segera laporkan ke kepolisian terdekat agar bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tegasnya. (fjr)