KUTAI KARTANEGARA – Polsek Tenggarong mengungkap penyebab terjadinya kebakaran kawasan pemukiman penduduk di Jalan Naga Gang Lencana, RT 21 Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, pada Kamis (14/4/2022) kemarin. Yang menyebabkan satu rumah bangsalan lima pintu, tiga warung kelontong, dan tiga unit kendaraan bermotor hangus terbakar.
Kapolsek Tenggarong AKP Yasir membeberkan telah menangkap satu orang tersangka yakni DR (23). Yang dengan sengaja membakar rumah bangsalan yang disewanya setelah cekcok dengan istrinya.
“Setelah ribut, dia beli BBM Pertalite. Sampai di kos-kosannya itu ditumpahkan di kamar sama di gangnya situ (lorong). Dia mengancam istrinya kalau mau dibakar, pelaku mungkin lupa BBM sudah ditumpahkan. Dia bentak istrinya pakai korek, ternyata ada percikan api dan terjadilah kebakaran,” beber Yasir.
Usut punya usut, ternyata tersangka memiliki masalah dengan keluarga sang istri. Berawal dari ibu sang istri yang mengajak anaknya ke sebuah empang. DR merasa sakit hati karena tidak diberitahu soal ajakan tersebut, sehingga DR langsung emosi membabi buta.
Yasir juga menambahkan, saat ada kobaran api, DR sempat berusaha memadamkannya namun gagal. Dia juga langsung menyelamatkan istrinya yang mendapatkan luka bakar pada bagian kaki sebelah kanan. Setelah itu, DR kabur dari TKP dan menghilangkan jejak. “Kami lacak ketemulah pas saat di rumah mertuanya,” ujarnya.
Tidak hanya itu, diduga motif lain yang memicu amarah tersangka dirasa cemburunya terhadap sang istri yang bekerja di salah satu tempat hiburan malam (THM).
“Memang ada kecemburuan juga karena istrinya itu kerja hiburan malam. Maksudnya dia kan suruh berhenti saja,” tutur Yasir kepada awak media, Jumat (15/04/2022).
Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pecahan botol kaca. DR kini dijerat Pasal 187 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (zu)