KUTAI KARTANEGARA – Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) di Jalan Lais Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong kembali didatangi aparat penegak hukum, Kamis (30/7/2026) malam. Kali ini penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dugaan kasus honorarium fiktif senilai Rp36,7 miliar.
Pemeriksaan dimulai sekira pukul 14.30 Wita. Pada waktu hampir bersamaan, tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim juga mengembalikan sejumlah dokumen yang sebelumnya disita saat proses penyelidikan.
Kasus tersebut sebelumnya ditangani Kejati Kaltim, yang kemudian penanganannya dilimpahkan kepada Polres Kukar untuk melanjutkan proses penyelidikan. Kepala Disdikbud Kukar Heriansyah memastikan pihaknya bersikap kooperatif dan mendukung seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Pada prinsipnya kami kooperatif. Proses hukum harus kita hormati,” kata Heriansyah.
Dia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik merupakan tindak lanjut atas pelimpahan penanganan perkara dari Kejati Kaltim kepada Polres Kukar. “Teman-teman ini kan pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Kaltim guna melanjutkan penyelidikan kasus,” ujar Heriansyah.
Selama pemeriksaan berlangsung, penyidik tampak kembali meneliti sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Hingga berita ini ditulis, Polres Kukar belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun perkembangan penyelidikan. (fjr)












