Bahas THR Karyawan, Komisi IV DPRD Samarinda Panggil Disnaker

Bahas THR Karyawan, Komisi IV DPRD Samarinda Panggil Disnaker
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti. (Istimewa)

SAMARINDA – Komisi IV DRD Samarinda melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Samarinda. Untuk mengawasi perusahaan-perusahaan yang telah terdaftar sebagai wajib lapor di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Kamis (13/4/2023).

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti menyampaikan, hearing ini dilakukan untuk memastikan tunjangan hari raya (THR) telah diberikan secara tepat dan sesuai dengan aturan.

“Ada sekira 2.600 lebih perusahaan yang terdaftar sebagai wajib lapor, lalu yang terdaftar melalui OSS ada 4.000 lebih, ini yang akan kami dorong,” ujarnya.

Disebutkan Puji, sampai dengan Kamis 13 April 2023 baru beberapa perusahaan yang telah membayarkan hak THR kepada karyawan melalui laporan masing-masing perusahaan.

Baca Juga  Lurah Sebut Festival Ramadan di Maluhu Bakal Jadi Agenda Tahunan

“Info terbaru sampai saat ini ada 40 lebih perusahaan yang melapor membayarkan THR kepada karyawan,” ungkapnya.

Puji menerangkan bahwa batas akhir dari pemberian THR kepada karyawan terhitung satu pekan sebelum Hari Raya. Sehingga perusahaan harus segera memberikan sebelum jatuh tempo.

“Kami tunggu sampai batas akhir sekitar tanggal 14 atau 15. Jika belum, kami akan mendorong Disnaker untuk tindaklanjut perusahaan yang belum membayarkan THR,” tambahnya.

Untuk meminimalisasi pelanggaran aturan, kata Puji, dibuatlah posko pengaduan yang ada di Disnaker. Jika kemudian terdapat aduan oleh karyawan, Disnaker akan memberikan surat sanksi kepada perusahaan terkait.

“Kalau sanksi, jika telah ditegur dan kemudian masih mengulang, maka akan dilaporkan ke bagian pengawas provinsi. Dan yang paling berat yaitu pencabutan surat izin usaha oleh Disnaker,” tegasnya.

Baca Juga  Sukseskan Pemilu 2024, Media di Kaltim Diminta Beritakan Sesuai Fakta

Untuk pemberian THR, jelasnya, tidak boleh dicicil dan sesuai dengan nominal satu bulan gaji. Dari ketentuan ini sudah jelas terkandung ke dalam undang-undang yang mengatur tentang Ketenagakerjaan.

Sementara untuk UMKM di aturan terbaru pembayaran THR bisa dilakukan sesuai dengan kesepakatan pekerja dengan pemilik atau bisa di bawah UMK.

“Untuk UMKM itu di aturan yang baru bisa memberi THR sesuai kesepakatan, atau malah bisa di bawah UMK,” ujarnya.

Dirinya mengharapkan ke depannya tidak seperti pada tahun kemarin. Yaitu ada beberapa karyawan yang melapor atas tidak adanya pemberian THR di salah satu perusahaan di Samarinda.

Baca Juga  Kemenkes Ingatkan Potensi Penyebaran Virus Nipah di Indonesia Bisa Terjadi

“Harapannya tidak seperti tahun kemarin ada yang melapor. Untuk tahun ini semoga saja tidak ada, kita lihat saja ke depan,” tutupnya. (zu)