KUTAI KARTANEGARA – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) berupaya mengoptimalkan penerimaan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan setelah realisasi pendapatan pada tahun lalu belum mencapai target.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah DLHK Kukar Tri Joko Kuncoro mengatakan, target penerimaan retribusi pada tahun lalu sebesar Rp100 juta. Namun hingga akhir tahun, realisasinya baru sekitar Rp66 juta.
“Tahun ini kami kembali menargetkan penerimaan sebesar Rp100 juta dan optimistis dapat melampauinya melalui optimalisasi seluruh potensi wajib retribusi,” ujarnya, Jumat (10/7/2026).
Menurut Tri, peningkatan penerimaan dilakukan melalui sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2025 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan dan Persampahan kepada masyarakat, pelaku usaha, penyelenggara kegiatan, hingga perusahaan.
Dia mengapresiasi sejumlah wajib retribusi yang telah memenuhi kewajibannya secara sukarela. Beberapa di antaranya berasal dari penyelenggara kegiatan seperti Car Free Day dan kegiatan di Simpang Odah Etam yang telah membayarkan retribusi sesuai ketentuan.
Selain itu, salah satu perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Sanga-Sanga juga disebut telah membayar retribusi untuk satu tahun penuh meski pemerintah daerah masih dalam tahap sosialisasi.
“PT ABN langsung membayar retribusi untuk satu tahun penuh, mulai Januari hingga Desember. Padahal kami masih dalam tahap sosialisasi dan belum melayangkan surat resmi,” katanya.
Tri Joko menjelaskan besaran retribusi yang dikenakan relatif kecil. Penyelenggara kegiatan dikenai tarif sekitar Rp100 ribu per hari, sedangkan rumah tangga membayar antara Rp5 ribu hingga Rp10 ribu per bulan sesuai ketentuan.
Menurutnya, apabila seluruh potensi retribusi dapat dipungut secara optimal, penerimaan tersebut akan memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kesadaran membayar retribusi seperti ini sangat membantu daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah,” tuturnya. (fjr)












