KUTAI KARTANEGARA – Polsek Loa Kulu mengungkap jaringan peredaran ganja lintas kabupaten setelah melakukan operasi undercover buy (pembelian terselubung) pada Sabtu (7/3/2026). Sedikitnya lima tersangka berinisial ditangkap dalam operasi.
Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto membenarkan penindakan tersebut. “Ini pengungkapan yang cukup besar. Jaringan para pelaku melibatkan beberapa wilayah dan jumlah barang bukti yang disita mencapai lebih dari tiga kilogram,” ujarnya.
Tim penyelidik melakukan penyamaran dengan memesan ganja kepada terduga pelaku WAR (29). Sekitar pukul 16.30 Wita, WAR tiba di Jalan Gunung Petung, Desa Rempanga, dan langsung diamankan.
Dari penggeledahan awal, polisi menemukan 1 linting rokok ganja di saku celana dan 1 bungkus ganja di rumahnya di Tenggarong. Saat diinterogasi, WAR mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang rekan berinisial MRA (31).
Tim kemudian bergerak ke rumah MRA di Jalan Bougenville, Tenggarong. Pelaku berhasil diamankan dan hasil penggeledahan menemukan 38 bungkus ganja kering serta 1 linting rokok ganja.
Dalam pemeriksaan, MRA menyebut nama pemasok lain, yakni ELZ, yang diketahui tinggal di Samarinda.
Pada Ahad (8/3/2026), tim menuju Samarinda untuk mencari ELZ. Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan yang bersangkutan terlacak di sebuah indekos di Sempaja Timur.
Pagi harinya, Senin (9/3/2026), polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan dua orang laki-laki, yakni JHPN (19) dan Y alias A (26), warga negara asing asal Afganistan.
Dari kamar kos tersebut, tim menyita toples berisi 185 gram ganja, timbangan digital, kertas linting, plastik klip, dan dua unit handphone. Hasil pemeriksaan mengarahkan polisi kepada seorang perempuan berinisial JA (20), yang diduga menyimpan barang milik ELZ.
Tim kemudian bergerak ke sebuah indekos di Loa Janan Ilir, Samarinda, dan menangkap JA. Penggeledahan di lokasi tersebut menemukan barang bukti paling besar dalam kasus ini yaitu 5 bal ganja kering (± 2,5 kg), 1 bungkus ganja ± 0,5 kg, 1 toples ganja kering, dan berbagai plastik klip dan dua timbangan digital.
Dengan total keseluruhan barang bukti mencapai lebih dari 3 kilogram ganja, polisi menyebut jaringan ini merupakan salah satu yang terbesar di wilayah hukum Polsek Loa Kulu dalam beberapa tahun terakhir.
Lima tersangka berinisial WAR, MRA, JHP, Y, dan JA dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara. (fjr)












