SAMARINDA – Ketua Komisi I Joha Fajal menyatakan pihaknya telah memperpanjang panitia khusus (Pansus) terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai pengelolaan aset pemerintah. Dalam menangani persoalan dan inventarisasi aset Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
“Pansus itu sudah diperpanjang masa kerjanya. Kami targetkan selesai bulan Mei, namun bisa kami percepat bulan Maret dari yang ditargetkan,” ucap Joha.
Dia menyebut proses penertiban aset selama ini telah tepat. Hanya saja saat pelaksanaan dikhawatirkan dapat mencederai masyarakat.
“Jangan sampai pemkot menjalankan tidak sesuai aturan. Ini supaya tidak mencederai masyarakat yang berkaitan dengan aset tersebut,” terang pria yang juga Ketua DPC Partai Nasdem kota Samarinda itu.
Pansus aset nantinya bergerak menginventarisasi aset Pemkot baik yang berada dalam penguasaan perorangan ataupun pihak tertentu. Di mana hasil kajian dari pansus akan direkomendasikan untuk disusun menjadi Raperda yang akan menaungi status dari aset milik Pemkot yang telah diinventarisasi.
Joha mengimbau kepada jajaran pemkot yang melakukan penertiban aset. Agar betul-betul mencermati aturan dalam tiap tahap inventarisasi aset tersebut.
“Apapun yang dilakukan oleh Pemkot dalam rangka mengamankan aset harus sesuai aturan. Jadi harus berhati-hati dalam urusan aset ini,” ujarnya.
Joha berharap Pemkot tidak sampai melangkahi rambu-rambu peraturan dan menggunakan pendekatan humanis dalam melakukan tindakan. Meski pengamanan aset milik pemerintah merupakan program yang sedang fokus dikerjakan oleh Pemkot Samarinda di bawah kepemimpinan Wali Kota Andi Harun.
“Intinya kita sama-sama mengawasi persoalan dan inventarisasi aset pemerintah. Jangan sampai ada rambu-rambu yang dilanggar,” pungkasnya. (nta)