SAMARINDA – Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan satu orang pelaku.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, di Jalan Juanda 2, Selasa (19/11/2024) telah dilakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku berinisial AR. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja.
“Personel melakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok yang berisi dua poket ganja seberat 6,2 gram bruto, dan 1 poket narkotika jenis tembakau sintetis seberat 0,9 gram bruto,” kata Kombes Pol Ary Fadli, Rabu (20/11/2024).
Saat dilakukan penggeledahan pada kendaraan roda dua milik pelaku, kembali ditemukan 3 poket sintetis seberat 2,8 gram bruto.
“Kami membawa pelaku di kediamannya di Jalan Lambung Mangkurat, ditemukan lagi dua poket jenis biji ganja seberat 96,3 gram bruto, dan 1 buah paper bag berisi biji ganja seberat 10,7 gram bruto, 2 bungkus plastik berisi tembakau sintetis seberat 111,0 gram bruto, 1 plastik berisi daun ganja seberat 27,6 gram bruto, biji ganja seberat 38,1 gram bruto, kardus berisi daun ganja seberat 243 gram bruto, dan 1 bungkus tembakau sintetis seberat 8,3 gram bruto,” jelasnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya sendiri yang siap untuk diedarkan.
“Pelaku saat ini sudah kita amankan di Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait asal barang bukti tersebut,” tutupnya. (nta)