SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang (Serigala Utara) mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi Selasa (22/10).
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam menuturkan, curanmor terjadi sekiar pukul 15.30 Wita di parkiran rumah Jalan Gunung Lingai, RT 03 Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang. Korbannya berinisial HN (46), seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang kehilangan sepeda motor Yamaha Xabre.
“Menurut keterangan korban, dia memarkirkan motornya di depan rumah pada malam sebelumnya. Ketika meninggalkan rumah untuk bekerja, motornya masih ada,” ungkapnya.
Pelaku SI (41) yang diketahui sebagai kenalan korban, tiba di rumah korban pada siang hari. Melihat rumah dalam keadaan kosong, langsung beraksi.
Berdasarkan laporan kepolisian, SI memanfaatkan situasi tersebut dengan cara membuka pagar rumah yang tidak terkunci. Kemudian mendorong sepeda motor milik korban keluar dari halaman. Pelaku menggunakan anak kunci yang dibawanya untuk membuka kunci stang motor dan membawa kabur kendaraan tanpa seizin pemiliknya.
“Pelaku kemudian berupaya mengubah tampilan motor dengan membeli cat semprot khusus di sebuah toko bangunan, guna mengelabui petugas agar motor tersebut tidak dikenali. Namun upayanya gagal,” beber Adam.
“Berkat penyelidikan mendalam dari tim opsnal Polsek Sungai Pinang, SI berhasil diamankan pada Kamis (24/10/2024) sekira pukul 20.30 Wita, di kawasan Jalan M Said, Kelurahan Lok Bahu,” ujarnya.
AKP Aksarudin Adam juga menyampaikan, pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim yang memeriksa saksi, menganalisis rekaman cctv, dan mengamankan barang bukti. Dengan adanya kasus ini, Polsek Sungai Pinang kembali mengingatkan masyarakat selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan khususnya curanmor.
“Untuk pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” tutupnya. (nta)












