KUKAR IDAMAN SEP 26

Kedapatan Bawa 4 Poket Sabu-Sabu, Pria Ini Diringkus Polsek Samarinda Seberang

Ilustrasi.

SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika, Ahad (10/11/2024) sekira pukul 20.30 Wita.

Kapolsek Samarinda Seberang AKP A Baihaki, melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas menjelaskan, awalnya anggota reskrim Polsek Samarinda Seberang mendapatkan informasi dari warga, setelah itu melakukan penyelidikan.

“Karena dirasa cukup bukti, anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial MA, dan sekaligus kami lakukan penggeledahan. Ditemukan satu bungkus dengan rokok yang di dalamnya berisi empat poket kecil sabu-sabu,” ucap Ipda Rizky Tovas, Senin (11/11/2024).

Baca Juga  Buka Identitas Anak Korban Kejahatan Bisa Kena Denda Rp500 Juta

Selanjutnya, pelaku MA digiring ke Polsek Samarinda Seberang guna proses lebih lanjut. MA mengaku sabu-sabu yang berada di tangannya merupakan miliknya sendiri.

“Barang bukti yang kami amankan berupa 4 poket sabu-sabu dengan berat 0,87 gram bruto. Kami akan dalami lebih lanjut terkait asal barang haram tersebut,” ujarnya.

Pelaku MA akan dijerat penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114, 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga  Tiga Pejabat Kutim Terseret Kasus Korupsi RPU, Rp7 Miliar Disita Polisi

“Kita akan terus perangi peredaran narkotika, khususnya yang ada di wilayah Kota Samarinda. Kami pihak kepolisian meminta masyarakat agar bisa turut bekerja sama dalam memerangi narkoba,” tutup Ipda Rizky Tovas. (nta)