SAMARINDA – Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 4.074,87 gram neto. Tembakau gorila seberat 164,46 gram neto turut dimusnahkan.
“Jenis narkotika yang dimusnahkan pada hari ini, yang diamankan dari tujuh tersangka, inisial MR dan Z dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2.989.02 gram dalam 3 bungkus,” kata Bambang Suhandoyo, Jumat (15/11/2024).
Lanjut Bambang, pelaku lainnya berinisial H dan AD dengan barang bukti 40 butir ekstasi dan barang bukti lima loket tembakau gorila seberat 163.26 gram dan dua linting tembakau.
“Sedangkan di tangan tersangka JM, didapati sebanyak 59 poket seberat 86,02 gram neto, dan terakhir HR 9 poket seberat 0,83 gram neto,” tambahnya lagi.
Dalam pemusnahan barang bukti ini, menghadirkan tersangka dan disaksikan lembaga seperti perwakilan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda, dan Kejari Samarinda.
“Pemusnahan barang bukti narkotika diamankan dari tujuh tersangka, dimana para pelaku ini dari kurir dan pengedar,” kata Bambang.
Berdasarkan Undang-undang No 35 Tahun 2010 dengan penanganan tindak pidana narkoba, khususnya Pasal 87 ayat 2, barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan, dan sudah mendapatkan penetapan dari pengadilan bahwa dalam kurun waktu sepekan harus dimusnahkan.
“Pemusnahan ini menjadi komitmen kita pihak kepolisian dan instansi terkait untuk terus memberantas peredaran narkoba baik jenis sabu-sabu, ganja, tembakau dan lainnya. Peran masyarakat juga penting dalam memerangi narkoba,” tandasnya. (nta)












